• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Karawang Sulit Pungkiri di Masa Tenang Pemilu 2019 Steril dari Politik Uang. Lantas?

by
Mei 9, 2019
in Politik
0
Bawaslu Karawang Sulit Pungkiri di Masa Tenang Pemilu 2019 Steril dari Politik Uang. Lantas?

KARAWANG, TAKtik – Bawaslu Karawang sulit memungkiri bahwa di masa tenang Pemilu 2019, terutama jelang hari pencoblosan, steril dari politik uang.

“Sama sulitnya ketika kami menemukan bukti-bukti itu. Selain karena minim yang berani melapor ke Bawaslu, masyarakat pun enggan menjadi saksi tatkala ada yang melapor,” ujar Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Karawang Suryana Hadiwijaya di kantornya, Kamis sore (9/5/2019).

Ia juga membantah jika Bawaslu lebih memilih hanya menunggu laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat dibanding turun bergerak melakukan pemantauan di lapangan. “Kami sering bergerak ketika mendapat informasi ada yang menebar politik uang. Namun begitu sampai ke titik lokasinya, kegiatan itu tidak kami temukan,” katanya.

Suryana berpendapat, bisa jadi jika pemain politik uang yang disinyalir publik marak selama jelang pencoblosan, mereka jauh lebih pintar menyiasati. Menurutnya, Bawaslu bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) tidak dapat memproses dugaan pelanggaran Pemilu tanpa dibekali bukti-bukti dugaan pelanggarannya. Termasuk saksi dan pelapor bila ada yang melaporkannya.

Sedangkan satu laporan masyarakat terkait dugaan politik uang yang disinyalir dilakukan seorang caleg, kata Roni Rubiat Machri dari Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, sudah diklarifikasi oleh Gakkumdu ke pelapor dan saksi.

“Hanya saja, dua kali terlapornya yang oknum ketua RT dipanggil tidak hadir. Begitu pula caleg yang dilaporkannya juga tidak memenuhi panggilan kami. Namun demikian, sidang selanjutnya bisa in absensia. Ini sedang kami kaji,” jelas Roni. (tik)

Previous Post

Bahas Limbah Pabrik Kertas yang Viral di Medsos, Dinas Lingkungan Hidup Minta Bantuan Satpol PP. Seriuskah?

Next Post

Perusahaan yang Terlambat Bayar THR Karyawan Didenda 5 Persen?

Next Post
Perusahaan yang Terlambat Bayar THR Karyawan Didenda 5 Persen?

Perusahaan yang Terlambat Bayar THR Karyawan Didenda 5 Persen?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik