• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Perusahaan yang Terlambat Bayar THR Karyawan Didenda 5 Persen?

by
Mei 9, 2019
in Ekonomi
0
Perusahaan yang Terlambat Bayar THR Karyawan Didenda 5 Persen?

KARAWANG, TAKtik – Semua perusahaan di Karawang, terutama industri, yang terlambat memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya kepada seluruh karyawannya akan dikenai denda oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) maksimal 5 persen.

THR tersebut, tegas Kepala Disnakertrans Karawang Ahmad Suroto, harus sudah diterima karyawan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Dan bila terjadi masalah di lapangan, Suroto katakan, pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan.

“Surat Edaran terkait hal ini sudah kami layangkan ke semua perusahaan di Karawang sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya. Mereka yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan dengan minimal masa kerja satu bulan,” ujar Suroto di ruang dinasnya, Kamis siang (9/5/2019).

Mengenai denda bagi perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, menurutnya, akan menjadi hak karyawan di perusahaan bersangkutan dalam bentuk dana simpanan kesejahteraan. Namun Suroto yakin, pemberian THR tidak akan terlambat. Karena tahun-tahun sebelumnya mayoritas perusahaan di Karawang selalu tepat waktu.

“Pernah ada yang terlambat dengan memberikan THR 50 persen sebelum lebaran, dan sisa separuhnya dibayarkan setelah lebaran. Jika seperti ini ada yang kembali terjadi, denda itulah yang kami berlakukan terhadap perusahaannya. Mudah-mudahan yang seperti ini tidak terulang lagi,” tandas Suroto. (tim/tik)

Previous Post

Bawaslu Karawang Sulit Pungkiri di Masa Tenang Pemilu 2019 Steril dari Politik Uang. Lantas?

Next Post

Mutasi yang “Terlunta” Hingga 146 Kursi Eselon III dan IV di Pemkab Karawang Terbiarkan Tak Terisi?

Next Post
Mutasi yang “Terlunta” Hingga 146 Kursi Eselon III dan IV di Pemkab Karawang Terbiarkan Tak Terisi?

Mutasi yang "Terlunta" Hingga 146 Kursi Eselon III dan IV di Pemkab Karawang Terbiarkan Tak Terisi?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik