• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Format Pemilu Pertanyakan Tindakan Bawaslu Karawang Terhadap Oknum Caleg yang Diduga Main Politik Uang

by
Mei 10, 2019
in Peristiwa, Politik
0
Format Pemilu Pertanyakan Tindakan Bawaslu Karawang Terhadap Oknum Caleg yang Diduga Main Politik Uang

KARAWANG, TAKtik – Merasa belum ada tindakan dari Bawaslu Karawang atas laporannya mengenai dugaan politik uang yang dimainkan seorang oknum caleg DPRD Jabar, Forum Masyarakat Penyelamat (Format) Pemilu mendatangi sekretariat Bawaslu di Jalan Cianjur Karangpawitan, Jumat siang (10/5/2019).

Mereka berharap, wasit pemilu tersebut harus mampu menunjukan konsistensinya dalam menegakan pemilu bersih dari segala kecurangan. “Kami tidak ingin punya wakil rakyat dengan hasil curang. Bagaimana nanti bisa aspiratif ketika sudah duduk di lembaga legislatif? Jangan-jangan yang seperti itu lebih berpikir bagaimana mengembalikan modal?” demikian reaksi mereka yang disampaikan koordinatornya, Wardi, di hadapan anggota Bawaslu.

Dia kemukakan, sebaran politik uang yang diduga dimainkan oknum caleg usungan Partai NasDem berinisial SA bukan sebatas kepada dua orang penerima yang kemudian melaporkannya ke Bawaslu pada 26 April 2019. “Saya menduga ada ribuan warga lain yang dibagi uang menjelang pelaksanaan Pemilu,” tudingnya.

Roni Rubiat Machri dari Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang yang menerima kehadiran Format menjelaskan, laporan warga atas dugaan permainan politik uang caleg tersebut telah diltindaklanjutinya melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Pelapor berikut saksinya sudah dimintai keterangan.

Diakui Roni, oknum caleg bersangkutan dan satu orang terlapor lainnya belum memenuhi panggilan. “Dua kali dipanggil, mereka tidak memenuhi panggilan Gakkumdu. Namun demikian, pada sidang selanjutnya kami bisa melakukannya dengan in absensia (tanpa dihadiri terlapor) berdasar keterangan saksi berikut barang bukti yang ada,” jelasnya. (tim/tik)

Previous Post

Mutasi yang “Terlunta” Hingga 146 Kursi Eselon III dan IV di Pemkab Karawang Terbiarkan Tak Terisi?

Next Post

Pupuk Kujang Siapkan Stok Antisipasi Kelangkaan Pupuk di Musim Tanam Jelang Lebaran

Next Post
Pupuk Kujang Siapkan Stok Antisipasi Kelangkaan Pupuk di Musim Tanam Jelang Lebaran

Pupuk Kujang Siapkan Stok Antisipasi Kelangkaan Pupuk di Musim Tanam Jelang Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik