• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Pendidikan

DPRD Karawang Kecewa Disdikpora, Dianggapnya Tak Taati Perda dan Perbup tentang DTA. Soal Apa?

by
Juni 17, 2019
in Pendidikan
0
DPRD Karawang Kecewa Disdikpora, Dianggapnya Tak Taati Perda dan Perbup tentang DTA. Soal Apa?

KARAWANG, TAKtik – Komisi IV DPRD Karawang kecewa terhadap Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) karena dianggapnya tidak menaati Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Diniyah Takmiliyah Awaliah (DTA).

Pasalnya, seperti dikemukakan Endang Sodikin yang wakil ketua komisi bidang pendidikan itu, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 tidak mencantumkan syarat melampirkan ijazah DTA sebagaimana amanat perda tersebut dan Perbup Nomor 19 Tahun 2013.

“PPDB di tingkat SMP/MTs yang mulai dibuka tanggal 17 Juni 2019 berdasarkan SK Bupati tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru di Kabupaten Karawang tidak memasukan ijazah DTA sebagai syarat wajib. Ini berarti pihak eksekutif di pemkab kita malah mendelegitimasi payung hukum daerah sendiri,” sesal Endang, Minggu sore (16/6/2019).

Sedangkan di Perda 7/2011, diketahuinya, ada pasal yang mengamanatkan agar PPDB SMP/MTs mewajibkan setiap calon siswanya memiliki ajazah DTA. “Atas nama pimpinan Komisi IV DPRD Karawang sudah saya sampaikan hal ini ke pihak Disdikpora via WhatsApp. Itu baru saya ngeh baca (syarat ijazah DTA) sehari setelah sosialisasi PPDB online,” akunya.

Secara resmi, Endang janji bakal undang Disdikpora pada rapat komisinya (tanpa menyebut kepastian waktunya) untuk merevisi SK Bupati tentang Pedoman Teknis PPDB tersebut. “Sebaiknya sebelum SK Bupati itu diterbitkan, Disdikpora berdiskusi dengan kami. Jangan sekadar dilibatkan saat sosialisasi PPDB Online. Terbukti, ada satu lagi syarat wajib yang tidak diindahkan dari amanat perda dan perbup sendiri,” tandasnya. (tim/tik)

Previous Post

DPRD Ingatkan Cellica, Jangan Ada Penghambat Capaian RPJMD

Next Post

KPU Karawang Panggil Belasan Oknum PPK Terkait Ocehan Seorang Caleg DPR RI Soal “Jual Beli” Suara

Next Post
KPU Karawang Panggil Belasan Oknum PPK Terkait Ocehan Seorang Caleg DPR RI Soal “Jual Beli” Suara

KPU Karawang Panggil Belasan Oknum PPK Terkait Ocehan Seorang Caleg DPR RI Soal "Jual Beli" Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik