• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Kursi Tak Berujung

by
Juni 22, 2017
in Politik
0
Kursi Tak Berujung

PURWAKARTA, TAKtik – Kursi bupati memang menggiurkan. Bukan saja di kalangan politisi yang aktif di parpol, birokrat pun yang masih berkarir dan punya jabatan penting di lingkungan pemerintahan tak urung turut tergoda untuk merasakan ‘empuknya’ kursi tersebut.

Di Kabupaten Purwakarta misalnya, mendekati perhelatan Pilkada 2018 mendatang, ada empat orang birokrat yang sudah menyatakan minatnya bertarung memperebutkan kursi yang segera akan ditanggalkan Bupati Dedi Mulyadi.

Tiga di antaranya PNS aktif yang masih menyandang jabatan eselon II. Yakni, Padil Karsoma (Sekda),  Endang Koswara (Asda), dan Ruslan Subanda (Kepala Badan Kepegawaian Daerah). Sedangkan satu orang lagi birokrat, tercatat nama Dadan Koswara yang hingga kini sedang menyisakan jabatannya sebagai wakil bupati mendampingi Dedi hingga berakhir tahun 2018.

Jika saja langkah mereka ke panggung Pilkada Purwakarta 2018 benar-benar serius hingga berhasil mendaftarkan dirinya kelak ke KPU setempat, sudah bisa dipastikan keempat kursi jabatan mereka tersebut tak ada penghuninya lagi alias kosong. Ketiadaan pejabat ini, jika Pemkab Purwakarta kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada eselon yang sama, hanya bisa dilakukan melalui proses lelang jabatan dari ASN eselon III.

Hanya satu hal, jabatan Dedi Mulyadi sendiri sebagai bupati definitif Purwakarta akan berakhir 2018. Bisakah di tengah waktu sempit itu pemkab di sini melakukan lelang jabatan? “Tergantung kondisinya. Kan kalau di Purwakarta pak Dedi Mulyadi tidak mencalonkan lagi untuk jabatan yang sama. Solusi di tengah waktu sempit dengan menunjuk pelaksana teknis. Atau dari sekarang bisa dilakukan mutasi terhadap ketiga orang ASN tersebut jika memang serius mau maju di Pilkada 2018. Ini diatur PP Nomor 8 Tahun 2014,” demikian tanggapan pengamat birokrat, Aang Rahmatullah. (tang/tik)

Previous Post

Listrik Gas Uap Cilamaya

Next Post

Jalur Alternatif Kalimalang Kini Diburu Pemudik

Next Post
Jalur Alternatif Kalimalang Kini Diburu Pemudik

Jalur Alternatif Kalimalang Kini Diburu Pemudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik