• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Ibu Paruh Baya Terduga Pembunuh Bayinya Sendiri? Potret Kemanusiaan yang Makin Sakit?

by
Desember 13, 2019
in Hukum, Peristiwa
0

KARAWANG, TAKtik – Hasil penyelidikan polisi yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, akhirnya ibu kandung bayi terduga pelaku pembunuh darah dagingnya sendiri itu berhasil ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka.

Ibu berusia 40 tahun yang diketahui berstatus janda ini berinisial ET alias NY. Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat oleh penyidik dengan pasal berlapis. Yakni, Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 3 dan Pasal 341 KUHP.

Keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Karawang Bimantoro Kurniawan kepada sejumlah awak media, Jum’at (13/12/2019, tersangka ET adalah warga di wilayah Kecamatan Banyusari. Tersangka diduga tega membunuh bayi yang dilahirkannya pada Oktober 2019 dengan alasan lelaki yang menghamilinya pergi tanpa tanggungjawab.

Peristiwa itu terungkap setelah warga setempat menemukan jasad bayi dalam kondisi tertutup jerami dan terbakar. “Itu ditemukan warga tanggal 23 Oktober 2019. Oleh warga jenazah bayi dipulasara hingga dikebumikan tidak jauh dari lokasi penemuan,” ungkap Bimantoro.

Selanjutnya, anggota dari Unit PPA turun melakukan penyelidikan dengan olah TKP bersama tim identifikasi dan melibatkan jajaran Polsek Jatisari. Dari sini penyidik meminta bantuan tim dokter RSUD Karawang untuk ekshumasi atau gali kubur makam jenazah bayi malang tersebut.

“Ditemukan fakta, ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Tulang tengkorak belakang korban mengalami retak yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab kematiannya. Selanjutnya kami mencari pelaku. Tanpa kesulitan berarti tersangka berhasil ditemukan, dan langsung ditahan guna memudahkan pemeriksaan,” beber Bimantoro.

Pengakuan tersangka ET, perbuatan biadabnya itu hanya beralasan ingin menutupi rasa malu karena hamil. Bahkan ibu paruh baya ini sempat berupaya menggugurkan janinnya dengan meminum beberapa jamu, namun tetap gagal hingga sang bayi lahir normal tanpa bantuan siapapun.

Tersangka ET juga mengakui perbuatannya, bayi meninggal akibat dilempar ke lantai dan membiarkannya tergeletak hingga tak bernyawa lagi. Setelah itu dibuang ke tempat sampah. Ia tutupi menggunakan jerami sampai kemudian ditemukan warga. “Kami tidak menemukan adanya keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Proses persalinan hingga pembuangan bayi, dilakukan sendiri oleh tersangka,” tandas Bimantoro. (tim/tik)

Previous Post

Cellica : Program Pemerintah Akan Sia-sia Tanpa Dibarengi Pengendalian Penduduk. Kader KB Dijanjikan Naik Honor?

Next Post

Pemkab Karawang Kebingungan soal Penghapusan Eselon di Tengah Dua Surat Edaran Menteri yang Berbeda “Mau”-nya. Ada yang Terancam Nonjob??

Next Post
Pemkab Karawang Kebingungan soal Penghapusan Eselon di Tengah Dua Surat Edaran Menteri yang Berbeda “Mau”-nya. Ada yang Terancam Nonjob??

Pemkab Karawang Kebingungan soal Penghapusan Eselon di Tengah Dua Surat Edaran Menteri yang Berbeda "Mau"-nya. Ada yang Terancam Nonjob??

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik