• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dampak Corona, ASN Dibolehkan Kerjakan Tugas di Rumah. Datang ke Kantor Bisa Digilir

by
Maret 17, 2020
in Peristiwa
0
Dampak Corona, ASN Dibolehkan Kerjakan Tugas di Rumah. Datang ke Kantor Bisa Digilir

KARAWANG, TAKtik – Bukan hanya anak sekolah yang pindah sementara belajar di rumah selama dua minggu sejak 16 Maret ini, kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) juga yang bekerja di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pada rentan waktu yang sama diperbolehkan mengerjakan kewajiban tugasnya di rumah.

Kebijakan tersebut, jelas Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Karawang Asep Aang Rahmatullah, adalah upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (Coronavirus Desease 2019) di lingkungan instansi pemerintah sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

“Surat Edaran Menpan RB itu salah satunya mengatur tentang ASN yang dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya tanpa harus mengorbankan pelayanan publik melalui pembagian kehadiran di kantor. Ini guna melindungi ASN sebagai bagian dari masyarakat dari kemungkinan terpapar virus corona yang sangat mematikan,” tulis Aang dalam rilisnya yang diterima TAKtik, Senin malam (16/3/2020).

Adanya surat edaran tersebut dan mempertimbangkan berbagai faktor lain, pihaknya di BKPSDM Karawang atas persetujuan pimpinan mengeluarkan pula surat bernomor 440/946/KDP ASN tanggal 16 Maret 2020 perihal Penyesuaian Sistem Kerja ASN terkait Covid-19. Diatur bahwa jam kerja ASN tetap seperti yang biasa berjalan. Hanya saja, para abdi Negara ini dapat melaksanakan tugasnya di rumah masing-masing.

Namun demikian, Aang perjelas, setiap OPD harus mengatur jadwal antara pegawai yang melaksanakan tugas di kantor dengan pegawai yang melaksanakan tugas di rumah (Work From Home) dengan tetap mengacu kepada kekuatan personil, intensitas dan kualitas setiap layanan yang diberikan oleh masing-masing OPD.

“Saya tegaskan di sini, bagi pegawai yang mendapat giliran melaksanakan tugas di rumah, hal ini bukan merupakan libur, tetapi tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Yaitu dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan teknologi informasi serta komunikasi. Mengenai jadwal pembagian tugas, saya persilahkan OPD mengaturnya. Terpenting, pelayanan mesti tetap berjalan agar masyarakat tidak dirugikan” seru Aang.

Berdasar asumsi perhitungan BKPSDM, jumlah pegawai yang melaksanakan tugas di rumah kurang lebih mencapai 48,65 persen. Sisa sebanyak 51,35 persen tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja. Dengan asumsi ini, Aang yakin, pelayanan Pemkab Karawang terhadap masyarakat tidak akan terganggu. (tik)

Previous Post

Ada 93 ODP Corona di Karawang. Rumah Sakit Khusus Paru Disiapkan Jadi Rujukan Lokal PDP

Next Post

Perusahaan di Karawang Diminta Batasi Kerjasama dengan Pihak Luar Negeri

Next Post
Perusahaan di Karawang Diminta Batasi Kerjasama dengan Pihak Luar Negeri

Perusahaan di Karawang Diminta Batasi Kerjasama dengan Pihak Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik