• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Tiga Detik Curi Motor

by
Juni 13, 2017
in Kriminal
0
Tiga Detik Curi Motor

KARAWANG, TAKtik – Pelaku pencurian kendaraan bermotor hanya butuh waktu tiga detik untuk membobol kunci kendaraan yang akan dicurinya.

Itulah bagaimana para curanmor melakukan aksinya. Seperti dikemukakan
Kapolres Karawang, Ade Ary Syam Indradi, para penjahat tersebut sangat profesional dalam menjalankan aksi jahatnya.

Di wilayah hukum Kabupaten Karawang sendiri, Kapolres menyebutkan data, selama Ramadan jajarannya telah menangkap 80 pelaku kejahatan jalanan. Beberapa di antaranya pelaku curanmor seperti begal, pelaku jambret, dan preman.

“Puluhan orang yang diduga pelaku kejahatan ini berhasil ditangkap setelah kami menggelar operasi cipta kondisi di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Karawang. Para pejahat yang tertangkap selanjutnya didata dan diiproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres.

Diakuinya, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat selain hasil temuan polisi sendiri. Khusus curanmor, menurutnya, banyak hasil temuan jajarannya yang menangkap langsung pelaku. Selanjutnya sedang diusut jaringannya.

Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. “Peran masyarakat dalam menjaga barang pribadi sangat membantu kami untuk mengurangi angka kejahatan,” serunya. (dv/tik)

Previous Post

Pupuk Limbah Tebu

Next Post

XMAX 250 Tiba di Karawang

Next Post
XMAX 250 Tiba di Karawang

XMAX 250 Tiba di Karawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik