KARAWANG, TAKtik – Bisa jadi bukan hal baru jika usai libur panjang lebaran banyak pegawai di lingkungan pemerintahan ada saja yang nambah ‘cuti’. Mereka yang tanpa alasan jelas, terancam dikenai sanksi pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Seperti halnya hasil sidak Sekda Teddy Ruspendi Sutisna di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Karawang, Senin pagi (3/7/2017), diketahui ada sekitar 2 persen PNS di setiap OPD membolos di hari pertama masuk kerja.
Dari data absensi yang diketahuinya pada apel pagi, sekda langsung turun ke OPD-OPD tersebut untuk memastikan ketidak disiplinan aparaturnya itu. “Rata-rata 2 persen per OPD yang bolos pegawainya. Malah ada yang datang pagi cuma absen, selanjutnya entah kemana. Yang seperti ini kami nyatakan bolos dan akan ada tindakan tegas,” ujar Sekda.
Di antara sanksi yang siap diberikannya adalah dengan memotong TPP mereka antara 10 sampai 25 persen. Besar kecilnya potongan, Sekda katakan, disesuaikan hasil klarifikasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM).
Disampaikan pula oleh Sekretaris BKPSDM, Asep Aang Rahmatullah, bahwa bentuk sanksi potongan TPP sebesar 25 persen bagi PNS yang bolos kerja berdasarkan arahan Bupati Cellica Nurrachadiana terkait disiplin kerja. Guna memastikan siapa saja PNS yang membolos tersebut, Aang bersama timnya di BKPSDM saat itu mengaku masih memvalidasi datanya. (tim/tik)