KARAWANG,TAKtik – Sabu seberat 1,39 gram yang siap edar berhasil diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang dari Perum Permata Sari Indah, Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Berikut seorang tersangka yang diduga pelakunya, Yopi Sopyan alias Ipoy alias Rambo (30) ber-KTP warga Kampung Gempol Rawa Rt 011/003, Desa Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat, telah pula diringkus.
Keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, Kamis (6/7/2017), bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dalam laporannya, warga seringkali melihat gelagat mencurigakan di salah satu rumah di perumahan tersebut. Dugaan warga saat itu, ada semacam transaksi narkoba.
“Dari laporan itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Setelah kami selidiki, tak lama seorang pria yang mencurigakan ada di TKP sesuai ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Kami langsung tangkap. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti 2 paket sabu siap edar,” jelas Eko.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke unit Sat Narkoba Polres Karawang dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Diakui tersangka, sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang berinisial EO.
“Selain pemakai, pelaku juga turut menjadi pengedar. Kini jaringan pelaku sedang kami kejar. Untuk sementara temannya itu berstatus buron. Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini pelaku sudah dijebloskan ke rutan Satnarkoba Polres Karawang. Sedangkan barang bukti sabu milik pelaku sudah pula diamankan sebagai barang bukti. Tersangka kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman empat tahun penjara berikut denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Eko. (tim/tik)