• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pengedar Sabu Ditangkap

by
Juli 6, 2017
in Peristiwa
0
Pengedar Sabu Ditangkap
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG,TAKtik – Sabu seberat 1,39 gram yang siap edar berhasil diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang dari Perum Permata Sari Indah, Desa Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.

Berikut seorang tersangka yang diduga pelakunya, Yopi Sopyan alias Ipoy alias Rambo (30) ber-KTP warga Kampung Gempol Rawa Rt 011/003, Desa Tanjungpura Kecamatan Karawang Barat, telah pula diringkus.

Keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Eko Condro, Kamis (6/7/2017), bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dalam laporannya, warga seringkali melihat gelagat mencurigakan di salah satu rumah di perumahan tersebut. Dugaan warga saat itu, ada semacam transaksi narkoba.

“Dari laporan itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Setelah kami selidiki, tak lama seorang pria yang mencurigakan ada di TKP sesuai ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat. Kami langsung tangkap. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti 2 paket sabu siap edar,” jelas Eko.

Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke unit Sat Narkoba Polres Karawang dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Diakui tersangka, sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang berinisial EO.

“Selain pemakai, pelaku juga turut menjadi pengedar. Kini jaringan pelaku sedang kami kejar. Untuk sementara temannya itu berstatus buron. Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini pelaku sudah dijebloskan ke rutan Satnarkoba Polres Karawang. Sedangkan barang bukti sabu milik pelaku sudah pula diamankan sebagai barang bukti. Tersangka kami jerat dengan pasal 114 Ayat (1) subside pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Ancaman empat tahun penjara berikut denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas Eko. (tim/tik)

Terkait

Previous Post

Suhu Golkar Karawang Hangat Lagi

Next Post

Nasib Makam Mantan Bupati

Next Post
Nasib Makam Mantan Bupati

Nasib Makam Mantan Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Agustus 19, 2023
Mantan Kepala Dispenda Karawang Pertanyakan Biaya Administrasi Bayar Pajak Daerah. Kenapa?

Mantan Kepala Dispenda Karawang Pertanyakan Biaya Administrasi Bayar Pajak Daerah. Kenapa?

Juli 17, 2023
Cellica Mundur, Aep Terpaksa Harus Parkir? Siapa dan Darimana Penggantinya?

Cellica Mundur, Aep Terpaksa Harus Parkir? Siapa dan Darimana Penggantinya?

Agustus 19, 2023
Endi Warhendi : Parpol yang Tak Transparan dalam Menempatkan Nomor Urut Bacaleg Cukup Berisiko. Kenapa?

Endi Warhendi : Parpol yang Tak Transparan dalam Menempatkan Nomor Urut Bacaleg Cukup Berisiko. Kenapa?

Mei 24, 2023

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Pilkada Dipercepat, Masa Jabatan Plt Bupati Karawang Jadi Berkurang? Cellica Diingatkan Jangan Sampai “Kamalacin”. Maksudnya?

Pilkada Dipercepat, Masa Jabatan Plt Bupati Karawang Jadi Berkurang? Cellica Diingatkan Jangan Sampai “Kamalacin”. Maksudnya?

September 21, 2023
Anggota Banggar DPRD, Ata Subagja Dinata : BUMD Kita Belum Bisa “Melawan” Bank Emok. Lalu?

Anggota Banggar DPRD, Ata Subagja Dinata : BUMD Kita Belum Bisa “Melawan” Bank Emok. Lalu?

September 20, 2023
Hah? Anak Kelas V SD di Karawang Diperkosa Berulangkali oleh Oknum Penjaga Sekolah?

Hah? Anak Kelas V SD di Karawang Diperkosa Berulangkali oleh Oknum Penjaga Sekolah?

September 20, 2023
Persetujuan dari Mendagri Belum Turun? Kata Cellica, Bisa Jadi Pertengahan Oktober. Seriuskah Mundur?

Persetujuan dari Mendagri Belum Turun? Kata Cellica, Bisa Jadi Pertengahan Oktober. Seriuskah Mundur?

September 19, 2023

Recent News

Pilkada Dipercepat, Masa Jabatan Plt Bupati Karawang Jadi Berkurang? Cellica Diingatkan Jangan Sampai “Kamalacin”. Maksudnya?

Pilkada Dipercepat, Masa Jabatan Plt Bupati Karawang Jadi Berkurang? Cellica Diingatkan Jangan Sampai “Kamalacin”. Maksudnya?

September 21, 2023
Anggota Banggar DPRD, Ata Subagja Dinata : BUMD Kita Belum Bisa “Melawan” Bank Emok. Lalu?

Anggota Banggar DPRD, Ata Subagja Dinata : BUMD Kita Belum Bisa “Melawan” Bank Emok. Lalu?

September 20, 2023
Hah? Anak Kelas V SD di Karawang Diperkosa Berulangkali oleh Oknum Penjaga Sekolah?

Hah? Anak Kelas V SD di Karawang Diperkosa Berulangkali oleh Oknum Penjaga Sekolah?

September 20, 2023
Persetujuan dari Mendagri Belum Turun? Kata Cellica, Bisa Jadi Pertengahan Oktober. Seriuskah Mundur?

Persetujuan dari Mendagri Belum Turun? Kata Cellica, Bisa Jadi Pertengahan Oktober. Seriuskah Mundur?

September 19, 2023

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik