KARAWANG, TAKtik – Sikap permisif atau membolehkan aturan dilanggar pada penggunaan jalan kelas tiga jalur Badami-Loji, disebut seorang aktivis Andri Kurniawan, berawal dari adanya Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor : 593/87/SK/BMP Har II Tentang Ijin Pemakaian Tanah Daerah Milik Jalan.
Dia ketahui, terbitnya SK Bupati tersebut berdasar permohonan dari PT Jui Shin Indonesia (JSI) Nomor : 003/JSI.KRW/Jemb/2011 tanggal 6 Januari 2011 perihal Permohonan Ijin Pembuatan Jembatan Sementara. “Pengajuan ijin pemakaian jalan pada tanggal 9 Juni 2011. Berlaku hanya selama satu tahun. Berarti sampai tanggal 9 Juni 2012. Apakah setelah itu ada perpanjangan ijin atau tidak, ini yang patut kita pertanyakan,” ungkapnya.
Berdasar fakta di lapangan, Andri sebut, hingga kini truk bertonase di atas jalan kelas tiga masih bebas berlalu lalang melintas jalur Badami-Loji tanpa terkena tindakan tegas aparat penegak hukum. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir seringkali banyak korban lalin dari pengendara sepeda motor hingga tewas terlindas truk-truk bertonase berat yang hanya layak melintas di jalan kelas dua, bahkan kelas satu.
“Keberadaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan seperti tak bermakna apa-apa di jalur jalan Badami-Loji. Seringkali warga setempat bereaksi melakukan protes seolah tak ada yang mendengar. Di sisi lain, gejolak masyarakat juga muncul untuk menolak praktik penambangan yang berlokasi di kawasan Karawang Selatan. Selain mempetimbangkan kerusakan alam, di dalamnya termasuk berkaitan penggunaan jalan Badami-Loji oleh truk-truk besar pengangkut hasil produksi semen JSI,” beber Andri.
Lebih lanjut Andri kemukakan, keberadaan jembatan penghubung antara Karawang-Bekasi pun seringkali memunculkan reaksi publik. Seingat dia, dalam perjanjian dengan masyarakat, kala itu, JSI membangun jembatan untuk membuka akses warga menuju dan dari wilayah Kabupaten Bekasi. Akhirnya, sampai sekarang hanya menjadi jalur akses khusus ke pabrik semen tersebut.
“Aneh saja jika DPRD Karawang sendiri ikut berdiam diri di tengah sikap Bupati Cellica Nurrachadiana yang belum mampu bersikap. Seharusnya kondisi ini sejak lama di bawa ke tingkat pansus. Karena dengan membentuk pansus, DPRD bisa menggali secara komprehensif semua data dan informasi titik-titik permasalahannya,” tandas Andri mengingatkan. (tik)