KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang segera mengeluarkan kebijakan untuk menyetop penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Yang mengkhawatirkan, dari temuan pemerintah zat berbahaya kategori narkotika sudah mencapai 65 zat. Sedangkan di Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika baru diatur 43 jenis.
Hal itu dikatakan Bupati Cellica Nurrachadiana usai mengikuti kegiatan Hari Anti Narkotika Internasional di Lapang Karangpawitan, Kamis pagi (20/7). “Ini makin memprihatinkan. Peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus mengalami peningkatan di kalangan masyarakat. Bahkan sampai masuk ke semua usia mulai dari anak-anak sampai orang tua. Tidak terkecuali hingga pelosok desa,” ujarnya
Dalam kesempatan sama, Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, AKP Julian, berharap Hari Anti Narkotika Internasional adalah momentum untuk semua pihak lebih menggiatkan lagi upaya pencegahan masuknya narkotika ke wilayah Kabupaten Karawang. Termasuk seluruh unsur masyarakat bersatu memerangi penyalahgunaan narkoba. (tim/tik)