KARAWANG, TAKtik – Terhitung sejak tahun 2014 perijinan pertambangan sudah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi dari sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Hal itu diketahui seorang aktivis Karawang, Andri Kurniawan, tatkala dirinya usai melihat langsung kondisi kerusakan alam, khususnya Gunung Sirnalanggeng di daerah Loji Kecamatan Tegalwaru, awal pekan ini. Dari hasil penelusurannya, ia memperoleh kabar jika ada perusahan penambang yang berakrivitas di gunung itu sedang membangun bangunan baru yang diduga untuk memperluas kegiatan usahanya.
“Saya bersama rekan-rekan pecinta lingkungan telah mendapatkan informasi baru, bahwa di Gunung Sirnalanggeng sedang ada perluasan aktivitas pertambangan. Ini kami temukan data siteplan atau rencana tapak baru. Yakni, gambar dua dimensi yang menunjukan detail dari rencana yang akan dilakukan terhadap kaveling tanah, berikut perencanaaan menambah akses jalan, utilitas air bersih, listrik, penyediaan air kotor, hingga fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ungkap Andri.
Dikatakannya, untuk penambahan siteplan wajib ada perubahan perijinan. Terutama saat hendak membuat bangunan baru harus dilengkapi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). “Perkembangan aktivitas pertambangan di Gunung Sirnalanggeng perlu kami pantau terus. Makanya menyangkut perijinan dari perusahaan di sana sedang ditelusuri. Beberapa datanya telah kami peroleh untuk bahan crosscheck ke Pemprov Jawa Barat. Atau konfirmasi ke Pemkab Karawang jika terdapat ijin baru yang permohonannya diajukan sebelum tanggal 2 Oktober 2014,” jelasnya lagi. (tim/tik)