KARAWANG, TAKtik – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang kedepan harus mampu memproduksi air minum berkualitas mineral kemasan. Kalau tidak, sulit bagi perusahaan daerah ini untuk go publik bersamaan perubahan status menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Hal itu diingatkan Ketua Komisi B DPRD, Danu Hamidi, usai mengikuti rapat paripurna yang di antaranya mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PDAM Tirta Tarum menjadi PT Tirta Tarum Kabupaten Karawang, Senin (31/7/2017).
“Sisi pelayanan juga wajib menjadi perhatian serius jajaran direksi. Karena selama ini masih banyak keluhan pelanggan. Momentum perubahan status perusahaan kami berharap orang-orang yang duduk di jajaran direksi itu kelak makin mumpuni di bidangnya. Karena Pemkab Karawang tetap harus menjadi pemilik saham mayoritas, minimal 51 atau 52 persen,” wanti-wanti Danu.
Untuk menghitung nilai saham yang dimiliki pemkab, Danu sepakat, pansus ini bersama-sama direksi PDAM sekarang dan dinas yang mengelola aset kembali harus menghitung ulang seluruh aset yang ada. Baik aset tidak bergerak maupun aset bergerak. Menurutnya, ini sangat penting selain sebagai dasar awal menghitung kepemilikan bagi pemkab terhadap perusahaan, juga untuk dapat diketahui publik bagaimana kalangan direksi PDAM Tirta Tarum melakukan pemeliharaan dan memfungsikan aset-aset tersebut.
“Kami sebenarnya belum yakin sejauhmana kemampuan Pemkab Karawang tatkala harus menyiapkan dana tambahan untuk bisa menjadi pemilik saham mayoritas paska PDAM menjadi PT. Apalagi kalau kita dengar paparan bupati saat menyampaikan nota pengantar KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2018. Di mana tahun depan sangat dimungkinkan muncul angka defisit sekitar Rp 835,5 miliar akibat belanja pembangunan yang relatif besar. Belum sebanding dengan jumlah penerimaan umum daerah,” ujar Danu.
Sebelumnya, Sekda Teddy Ruspendi Sutisna mengatakan, pemkab belum memastikan di posisi berapa untuk menetapkan nilai saham dari investasi di PT Tirta Tarum kelak. Menurutnya, semua itu mesti dihitung terlebih dulu seluruh aset yang selama ini ada di PDAM Tirta Tarum. “Yang pasti, Pemkab Karawang wajib sebagai pemilik saham mayoritas. Kalau fifty-fifty, ini saja tidak baik buat pemkab, apalagi di bawah itu. Makanya kita secepatnya menginventarisir seluruh aset tersebut sebelum PDAM resmi menjadi PT,” ungkapnya. (tik)