KARAWANG, TAKtik – Seperti biasa, di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia kembali pemerintah memberikan remisi kepada sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Untuk mereka yang selama ini menghuni Lapas kelas IIA Karawang, pada HUT Kemerdekaan RI ke-72 ada sebanyak 552 orang yang memperoleh remisi tersebut. Potongan masa hukuman ini mengacu kepada perilaku mereka selama manjalani putusan pengadilan dinilai baik.
Dari sebanyak itu, jelas Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Zaenal Arifin, ada yang diberikan remisi 1 bulan hingga 6 bulan. Di antaranya terdapat 22 warga binaan bisa langsung menghirup udara bebas. Yang lainnya masih harus menjalani hukuman.
Hanya saja, Zaenal kemukakan, 9 warga binaan yang mendapatkan remisi harus tetap berada di dalam lapas kendati masa penahanannya sudah habis. Alasannya, mereka harus menjalani hukuman subsider karena tidak sanggup membayar denda atau hukuman pengganti.
Sedangkan bagi yang bebas, Zaenal berharap, segera bisa berbaur kembali dengan masyarakat. “Mereka harus menjadi warga yang berguna dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kami dari pihak Lapas telah bekerjasama dengan Yayasan Putra Karawang untuk membantu eks warga binaan setelah bebas. Sebelum berbaur kembali ke tengah-tengah masyarakat mereka mendapatkan berbagai jenis pelatihan agar bisa hidup secara lurus,” ujarnya. (tim/tik)