KARAWANG, TAKtik – Kejaksaan Negeri Karawang menyita dua bidang tanah sawah milik terpidana korupsi pengadaan alat peraga kampanye pada Pilkada Karawang 2015, Abdullah, Selasa (29/8/2017).
Pelaksanaan penyitaan aset tersebut, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari, Titin Herawati Utara, setelah ada putusan hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, aset ini segera dilelang sebagai pengganti kerugian Negara.
Dari dua bidang sawah yang berlokasi di Tegaltanjung Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, satu bidang diketahui seluas 1.077 meter persegi berada di samping pemakaman umum. Satu bidang lagi seluas 2.285 meter persegi yang tak jauh dari lokasi bidang pertama.
“Dua bidang sawah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Abdullah ini kami perkirakan cukup untuk mengganti kerugian Negara. Jika hasil lelang nanti ada kelebihan uang, maka akan kami kembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan kerugian Negara yang muncul akibat perbuatan terpidana mencapai Rp 2.308.109.794,” beber Titin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Bandung memvonis Abdullah sebagai rekanan KPU dengan hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, Abdullah masih diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 2.308194.794. Bersama Abdulah, turut divonis Sekretaris KPU, Nandang Rukhyatna, dengan masa hukuman kurungan yang sama. Namun Nandang menyatakan banding atas putusan pengadilan tersebut, sedangkan Abdullah menyatakan menerima. (tim/tik)