KARAWANG, TAKtik – Di tengah upaya pemerintah untuk memerangi narkoba, ternyata tidak membuat pengedar barang haram ini jera. Malah justru di kalangan aparat penegak hukum ada yang turut tertangkap karena diduga turut pula jadi pengedar.
Hasil penggerebekan Satuan Anti Narkoba, Kepolisian Metro Bekasi, Sabtu dinihari (26/8/2017), satu orang di antara yang berhasil ditangkap terdapat anggota Kepolisian Resor Karawang berinisial Aiptu HE saat berada di rumah tinggalnya di Kampung Tamiyang, RT 04 RW 02 Desa Purwamekar Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang sekitar pukul 03.30 wib.
Dari hasil pengembangan Satuan Anti Narkoba Kepolisian Metro Bekasi, oknum polisi tersebut yang berdinas di Polsek Rengasdengklok, dituding telah mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Metro Bekasi hingga Karawang. Penangkapan berawal dari tertangkapnya pelaku warga sipil, IW, oleh Satres Narkoba Polres Metro Bekasi. Saat itu IW digeledah, namun tidak ditemukan adanya barang bukti Narkoba.
Akhirnya, IW dites urine dan hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. IW kemudian diinterogasi dan mengatakan mendapat narkoba jenis sabu dari pelaku berinisial HE (oknum anggota Polres Karawang). Selanjutnya, petugas Polres Metro Bekasi menangkap pelaku HE di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat brutto keseluruhan 4,5 gram, seperangkat alat penghisap narkoba, dan buah 4 handphone.
Hasil penggeledahan di rumah oknum polisi tersebut ditemukan juga satu bungkus plastik klip, Kartu Anggota Polri atas nama tersangka . Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Metro Bekasi dan dilakukan tes urine di Dokkes Polres Metro Bekasi dengan hasil positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Yusri Yunus, saat dikonfirmasi pars awak media melalui WhatsApp (WA), Selasa (29/8/2017), membenarkan penangkapan oknum polisi tersebut. “Telah tertangkap seorang oknum bintara polisi berpangkat Aiptu berinisial HE dengan NRP 68030360 anggota Polsek Rengasdengklok Polres Karawang oleh Satres Narkoba Polres Metro Bekasi karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” demikian tulis Yusri via WA-nya itu.
Kapolres Karawang, Ade Ary Syam Indradi, turut membenarkan bahwa salah seorang anggotanya telah ditangkap Satnarkoba Polres Metro Bekasi. “Setelah HE tertangkap, semua anggota Polres Karawang dites urin untuk memastikan siapa saja yang biasa menggunakan narkoba dan mana yang tidak,” jelasnya. (tim/tik)