KARAWANG, TAKtik – Iklan produk komersial berupa bilboard, spanduk, atau sejenisnya yang terpasang di sepanjang Jalan Tuparev Karawang, dinyatakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), belum bayar pajak reklame.
Setelah diberikan peringatan tetap membandel, akhirnya pihak Bapenda bersama Satpol PP terpaksa memasang stiker ‘Belum Bayar Pajak’ pada papan reklame tersebut. “Ini langkah tegas kami setelah sebelumnya pihak pemilik reklame-reklame itu diberikan surat peringatan agar kewajiban mereka membayar pajak ditaati,” ungkap Kabid Pajak Lainnya Bapenda, Ahmad Mustofa.
Lebih lanjut dikemukakannya, dari 300 lebih pengusaha pemasang reklame yang telah dikirimi surat, hanya 100 yang bayar pajak. Sisanya, hingga kini masih mangkir. Ahmad juga mengatakan, kas daerah Karawang bertambah di atas Rp 500 juta setelah ada pajak reklame yang masuk dari 100 itu. Ini berarti, piutang pajak sekitar Rp 1 miliar masih di tangan perusahaan yang berani beriklan tanpa disiplin bayar kewajibannya.
“Sejak Kamis (7/9/2017) hingga Jum’at (8/9/2017), kami pasangi stiker ‘Belum Payar Pajak’ kepada 22 reklame komersial di sepanjang Jalan Tuparev. Hal ini akan terus berlanjut di titik-titik lainnya di wilayah Kabupaten Karawang. Mereka yang cuma berani pasang reklame tanpa mau bayar pajak, jelas melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,” tegas Ahmad yang diamini Agus Mufti dari Satpol PP.
Disebutkannya, pemasang reklame penunggak pajak tersebut antara lain, toko penjualan handphone, alat elektronik, mainan, bahkan hingga ada bank yang buka kantor kasnya di jalur Jalan Tuparev. (tim/tik)