KARAWANG, TAKtik – Lagi-lagi narkoba. Kali ini jajaran Kepolisian Resor Karawang berhasil menangkap empat anggota keluarga yang diduga kuat pengedar narkoba jenis sabu.
Mereka diamankan dari sebuah rumah di Dusun Sadamalun III, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, berikut barang bukti sabu seberat 170 gram, awal September 2017.
Selain itu, polisi juga menangkap lima pelaku pengedar obat-obatan terlarang sejenis pil eksimer. Total barang haram yang berhasil disita sebanyak 800 pil warna kuning bertuliskan MF dan 235 gram sabu.
Kapolres Karawang, Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, penangkapan keluarga pengedar sabu berawal dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki ternyata informasi tersebut akurat.
“Kami temukan barang bukti berupa sabu seberat 170 gram dari tersangka Bu alias Bolot. Saat diperiksa Bu mengaku mendapatkan barang haram itu dari tangan saudaranya, MS.
MS pun mengaku menerima titipan sabu dari IM dan SA. Mereka satu keluarga yang tinggal dalam satu rumah,” ungkap Kapolres.
Semua tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009. Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Adapun penangkapan terhadap lima pelaku lainnya berawal dari terjadinya kecelakaan sepeda motor di Jalan Syech Quron Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, beberapa waktu lalu. Saat diperiksa polisi ternyata pengendara motor tersebut sedang mabuk obat.
Bahkan polisi menemukan ratusan pil warna kuning bertuliskan mf. Saat itu juga pemilik barang ini digelandang ke Mapolsek Lemahabang. Kemudian diserahkan ke Polres Karawang.
Berdasar pengakuan tersangka terkait asal-usul barang haram tersebut, akhirnya pihak kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedarnya hingga diamankan satu persatu. “Dalam sebulan terakhir kami berhasil mengungkap banyak kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Karawang,” tandasnya. (tim/tik)