KARAWANG, TAKtik – Rencana untuk mengisi kekosongan 151 kursi jabatan di lingkungan Pemkab Karawang kembali tertunda. Sedianya bakal dilakukan paska pengesahan RAPBD Perubahan 2017, kali ini alasannya khawatir penyerapan anggaran terganggu.
“Satu tahun masa anggaran 2017 ini tinggal tersisa dua bulan lebih sedikit. Di beberapa kepala dinas meminta mutasi ditunda dulu hingga tutup tahun anggaran berjalan. Karena bisa berdampak kepada terganggunya penyerapan, terutama di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang),” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Asep Aang Rahmatullah, Senin (23/10/2017).
Dikatakannya pula, rotasi yang telah disiapkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) lebih banyak di kalangan pejabat eselon IV dan III. Sedangkan di eselon ini pada setiap OPD, menurutnya, ada yang memegang tugas selaku PKP dan Kuasa Pengguna Anggaran. Oleh karenanya, Aang akui, Baperjakat menerima dasar pertimbangan dari para kepala OPD untuk menuntaskan dulu proses administrasi serapan anggaran.
“Sebenarnya proses penggodokan rotasi sudah kami lakukan melalui Baperjakat. Tinggal pelaksanaan. Bersamaan menunggu menuntaskan akhir tahun anggaran berjalan, kami juga mulai memproses lelang jabatan eselon II untuk mengisi jabatan Kepala Dinas Perhubungan yang telah ditinggalkan almarhum Aip S. Chalil. Insha Allah segera terisi. Nanti pelaksanaan pelantikannya berbarengan dengan hasil rotasi atau mutasi,” jelas Aang lagi.
Sebelumnya Aang mengabarkan, mutasi akan digelar awal Oktober 2017 kemarin. Awalnya, pengisian jabatan tersebut akan dilaksanakan September. Namun, karena bulan tersebut ada peringatan HUT Karawang ke- 384, maka mutasi diundur hingga Oktober.
Menurutnya kala itu, penundaan mutasi terkait belum beresnya pelaksanaan APBD murni 2017. “Setelah APBD 2017 hasil perubahan disahkan, mutasi segara dilaksanakan. Dengan demikian tanggung jawab masing-masing kepala OPD dalam penggunaan anggaran menjadi jelas,” bebernya.
Saat ini, Aang ungkapkan, ada 151 kursi jabatan kosong setelah pejabatnya memasuki masa pensiun, meninggal dunia, dan terjerat kasus hukum. Jabatan yang kosong untuk pejabat eselon II B satu kursi, III A 13 kursi, III B 9 kursi, IV A 70 kursi, serta IV B 58 kursi. (tim/tik)