• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemkab Karawang Mau Data Ulang IMB Rumah Renovasi

by
November 1, 2017
in Hukum
0
Pemkab Karawang Mau Data Ulang IMB Rumah Renovasi

KARAWANG, TAKtik – Rumah-rumah tinggal yang telah direnovasi, terutama perubahan luas maupun penambahan lantai oleh pemiliknya, akan segera didata ulang Ijin Mendirikan Bangunan-nya (IMB) oleh Pemkab Karawang.

Menurut Sekda Teddy Ruspendi Sutisna, hal ini dilakukan untuk tertib dan disiplinnya penggunaan IMB selain mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang angka capaiannya pada tahun anggaran 2018 direncanakan dipatok 102 persen.

“Selama masa sosialisasi pengenaan tambahan tarif IMB dari rumah paska renovasi yang tidak dilengkapi IMB baru, itu tanpa dulu pemberian sanksi atau denda. Bahkan yang diketahui tanpa IMB maupun yang belum menyesuaikan IMB-nya, nanti kita berikan IMB secara gratis. Sasaran kita agar masyarakat disiplin dulu terhadap ketentuan ini,” kata sekda.

Sedangkan dari hasil masa sosialisasi tersebut, sekda kemukakan, Pemkab Karawang tetap bisa menambah PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena dengan penyesuaian IMB secara otomatis bakal ada kenaikan PBB, terutama berdasarkan luas bangunan. Hal sama juga, ditegaskannya, diberlakukan untuk bangunan komersil lainnya seperti toko, pabrik, kantor perusahaan swasta, gudang, dan yang lainnya.

“Potensi PAD sebenarnya masih ada. Beberapa SKPD pengetahuan potensinya yang belum tergali. Obyek baru yang akan kita sasar di antaranya kos-kosan sampai titipan motor, termasuk retribusi parkir mau kita evaluasi ulang karena capaiannya sekarang baru di angka antara 13 hingga 20 persen. Sama halnya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), kita juga bakal genjot lagi. Jika ada yang memainkan data atau pemalsuan data, jelas dikenai sanksi. Ini sudah kita sampaikan ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), baik camat maupun notaris,” urai sekda. (tik)

Previous Post

Pemetaan Janji (Lagi) untuk Realisasi Janji Politik

Next Post

Pemkab Karawang Mau Data Ulang IMB Rumah Renovasi

Next Post
Pemkab Karawang Mau Data Ulang IMB Rumah Renovasi

Pemkab Karawang Mau Data Ulang IMB Rumah Renovasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik