KARAWANG, TAKtik – Rumah-rumah tinggal yang telah direnovasi, terutama perubahan luas maupun penambahan lantai oleh pemiliknya, akan segera didata ulang Ijin Mendirikan Bangunan-nya (IMB) oleh Pemkab Karawang.
Menurut Sekda Teddy Ruspendi Sutisna, hal ini dilakukan untuk tertib dan disiplinnya penggunaan IMB selain mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang angka capaiannya pada tahun anggaran 2018 direncanakan dipatok 102 persen.
“Selama masa sosialisasi pengenaan tambahan tarif IMB dari rumah paska renovasi yang tidak dilengkapi IMB baru, itu tanpa dulu pemberian sanksi atau denda. Bahkan yang diketahui tanpa IMB maupun yang belum menyesuaikan IMB-nya, nanti kita berikan IMB secara gratis. Sasaran kita agar masyarakat disiplin dulu terhadap ketentuan ini,” kata sekda.
Sedangkan dari hasil masa sosialisasi tersebut, sekda kemukakan, Pemkab Karawang tetap bisa menambah PAD dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena dengan penyesuaian IMB secara otomatis bakal ada kenaikan PBB, terutama berdasarkan luas bangunan. Hal sama juga, ditegaskannya, diberlakukan untuk bangunan komersil lainnya seperti toko, pabrik, kantor perusahaan swasta, gudang, dan yang lainnya.
“Potensi PAD sebenarnya masih ada. Beberapa SKPD pengetahuan potensinya yang belum tergali. Obyek baru yang akan kita sasar di antaranya kos-kosan sampai titipan motor, termasuk retribusi parkir mau kita evaluasi ulang karena capaiannya sekarang baru di angka antara 13 hingga 20 persen. Sama halnya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), kita juga bakal genjot lagi. Jika ada yang memainkan data atau pemalsuan data, jelas dikenai sanksi. Ini sudah kita sampaikan ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), baik camat maupun notaris,” urai sekda. (tik)