KARAWANG, TAKtik – Hasil asessment di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) terhadap 4 orang PNS di Karawang yang diketahui hasil tes urine-nya dinyatakan positif, ternyata keempatnya dalam proses pengobatan atas sakit yang mereka derita.
“Setelah mereka kami panggil untuk datang ke BNNK dengan membawa obat yang dikonsumsinya berikut resep dokter, mereka telah menunjukan bukti itu. Bahkan ada juga yang didampingi dokternya. Kesimpulan kami, obat yang mereka konsumsi adalah legal dalam proses pengobatan,” ungkap Kepala BNNK Karawang, AKBP. M. Yulian, di kantornya, Kamis siang (16/11/2017).
Dalam tes urine lanjutan, BNNK juga menemukan tambahan hasil positif satu orang PNS. Sama seperti keempat orang PNS yang telah menjalani pemeriksaan urine-nya, itu akibat kandungan obat yang dikonsumsinya telah sesuai prosedur pengobatan yang ditangani dokter. Sehingga jumlah keseluruhan menjadi lima orang dinyatakan tanpa masalah.
“Yang kami temukan itu di antaranya ada obat anti nyeri, termasuk racikannya. Karena PNS bersangkutan tulangnya memang sakit parah. Datang ke sini saja menggunakan tongkat. Obat-obatan semacam ini memang dari golongan narkotika. Tapi bisa dipakai sepanjang ada resep dokternya. Sebetulnya masuk Indonesia (obat-obatan sejenis) banyak yang legal. Cuma banyak pula yang disalahgunakan. Sehingga bisa menyebabkan kecanduan dan over dosis,” beber Yulian.
Jenis obat lain yang membuat air seni bisa diketahui mengandung zat dari golongan narkotika, Yulian kemukakan, adalah obat batuk pilek yang ada mentha vitamin. Apalagi obat tidur untuk pasien dengan keluhan tertentu. Yulian tegaskan ulang, sepanjang yang dikonsumsinya berdasar resep dokter, hal ini tidak menjadi pelanggaran hukum. (tik)