KARAWANG, TAKtik – Dibidiknya tanah tempat pemakaman umum (TPU) di Leuwisisir dari sejumlah perumahan di wilayah barat Karawang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk dijadikan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, membuat wakil rakyat dari DPRD setempat kembali mempertanyakannya.
“Kalau tanah TPU dialihfungsikan menjadi TPA sampah, jelas itu pengkhianatan amanah. Ini perlu kami telusuri kembali kenapa bisa jadi begini? Padahal dulu di era pemerintahan Ade Swara telah dinyatakan batal dari perencanaan TPA usai diprotes warga sekitar yang menjadi korban langganan banjir. Karena memang lokasi tanahnya berada di bibir sungai Cibeet yang berdasar ketentuan lingkungan hidup tidak dibenarkan buat tempat menimbun sampah,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Karawang, Dedi Rustandi.
Sebelumnya, Dedi sempat menyambangi kantor pemasaran Perumnas Bumi Telukjambe, di mana pengembang ini termasuk di antara yang telah menyerahkan tanah peruntukan TPU di Leuwisisir. Diperoleh keterangan, pihak pengembangnya mengaku bila ada tanah seluas 55.350 meter persegi yang sudah disiapkan buat TPU warga perumahannya. “Kami sudah melepas hak TPU seluas itu di Leuwisisir ke pemkab pada saat sekda-nya pak Arifin,” ungkap Bagian Pertanahan Perumnas Karawang, Syarif, di hadapan Dedi (9/11/2017).
Dedi berjanji akan terus menelusuri tanah-tanah TPU tersebut yang lokasinya di Dusun Leuwisisir Desa Mekarmulya Kecamatan Telukjambe Barat. Berdasar informasi lain, bahwa tanah peruntukan TPU itu diperoleh Pemkab Karawang dari Resinda, Gerbang Karawang yang kini menjadi Grand Taruma, Karaba, dan Perumnas Bumi Telukjambe.
“Kami segera memanggil semua pihak terkait. Kenapa tanah peruntukan TPU malah mau dijadikan TPA sampah?” tegasnya.
Wakil Bupati Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsari sendiri sempat mendengar langsung pengakuan dari pengembang Galuh Mas yang disampaikan humasnya, Teja Suria (8/11/2017). Bahwa lahan di Leuwisisir pun terdapat tanah peruntukan TPU buat warga perumahannya seluas 2,7 hektar. “Surat resmi penyerahan aset TPU yang di Leuwisisir itu ada. Makanya kalau kemudian dimanfaatkan ke hal lain di luar peruntukanya, ya menyalahi. Kami masih menyimpan datanya. Silahkan bisa dicek ulang,” tantang Teja. (tim/tik)