KARAWANG, TAKtik – Setelah digerebek polisi dari Polda Jabar, Senin malam lalu (13/11/2017), dan kasusnya diserahkan ke Polres Karawang untuk ditindaklanjuti, akhirnya pihak penyidik menetapkan pemilik panti pijat D’Crown, AA, sebagai tersangka. Termasuk juga lima karyawannya diberikan status yang sama.
Tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu, Pasal 2, 10, 11, dan 13 Undang-Undang Perdagangan Orang, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya bagi pemilik panti pijat D’Crown tersebut 10 tahun penjara.
“Kami sudah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka, sesuai dengan peran masing-masing,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Karawang, Maradona Armin Mappaseng, Jum’at (17/11/2017).
Peran tersangka di tempat panti pijat itu, Maradona kemukakan, adalah kasir, palayan yang memberikan alat kontrasepsi kepada terapis, serta seorang yang bertugas sebagai mamih pengasuh para terapis, dan tiga terapis yang masih di bawah umur. (tim/tik)