KARAWANG, TAKtik – Ketua DPRD Karawang Toto Suripto, belum memastikan waktu untuk melanjutkan pembahasan RAPBD 2018 di tingkat Badan Anggaran (Banggar). Dengan alasan, hingga akhir pekan kemarin (17/11/2017), pihaknya belum mendapatkan laporan lebih lanjut dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah dua pekan terakhir pembahasan ini terhenti.
“Kalau memang TAPD sudah melakukan evaluasi ulang atas kebutuhan anggaran yang diusulkan masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), ya segera dong sampaikan ke kami. Jangan hanya bicara dengan teman-teman media saja. Yang jelas, sepanjang mereka dari eksekutif belum memberitahu kami, terus apa yang mau kita bahas? Kalaupun kami harus inisiatif tanya ke mereka, ya kita tunggu sajalah,” ujar Toto.
Dia pertegas, pihak TAPD di bawah kendali Sekda Teddy Rusfendi Sutisna clear dulu dengan semua SKPD terkait pemangkasan usulan kebutuhan anggarannya yang tidak terlalu penting. Karena pada RAPBD 2018 muncul angka defisit cukup besar hingga di atas Rp 400 miliar. Sedangkan kebutuhan pembiayaan yang menyentuh kepentingan rakyat seperti halnya perbaikan infrastruktur, terutama jalan, Toto mengamini, makin terakumulasi setelah dua tahun terakhir kurang mendapat perhatian serius pemkab.
“Apa yang katanya dikemukakan Wakil Bupati sudah clear kesepakatan di antara SKPD, itu kan baru klaim mereka. Buat kami di DPRD gak perlu ribet-ribet deh. Silahkan segera bawa lagi hasil hitung-hitungan RAPBD itu ke Banggar. Ini kan waktunya sudah makin mepet. Insha Allah sepulang dari luar negeri dalam rangka membawa misi kebudayaan, saya akan coba rembukan lagi dengan rekan-rekan Banggar,” kata Toto lagi.
Menanggapi pemberhentian sementara pembahasan RAPBD 2018 oleh Banggar DPRD, Wakil Bupati Ahmad ‘Jimmy’ Zamakhsari tidak sependapat dengan hal ini. “Gak ada yang distop sama Banggar. Mereka hanya minta waktu saja untuk mikir terkait aspirasi yang sudah diajukan oleh konstituennya. Ada juga yang penting jadi perhatian kita di APBD. Yaitu, sekarang harus ada sinkronisasi dengan dana desa sebagaimana diatur Permendes. Hal-hal yang bisa dibangun oleh dana desa tidak boleh diintervensi APBD. Ini yang mesti kita komunikasikan ulang dengan temen-temen anggota dewan,” jelasnya. (tik)