TAKtik
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result

Menag : Pemerintah Sedang Koordinasi Terkait Putusan MK Mengenai Penghayat Kepercayaan

by
November 20, 2017
in Tak Berkategori
0
Menag : Pemerintah Sedang Koordinasi Terkait Putusan MK Mengenai Penghayat Kepercayaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, TAKtik – Menteri Agama Lukman Hakim menyatakan, pemerintah sedang melakukan konsolidasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Penghayat Kepercayaan yang memiliki kedudukan sama sebagaimana pemeluk enam agama lainnya yang diakui di Negeri ini.

Dengan putusan MK tersebut, Lukman katakan, penganut aliran kepercayaan harus diberikan haknya dalam administrasi kependudukan yang dicantumkan pada kolom agama di Kartu Keluarga maupun KTP-el tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.

Menyikapi hal ini, Lukman merasa perlu meminta pendapat ormas-ormas keagamaan. Dan pihaknya pun sudah menyurati Menteri Dalam Negeri untuk koordinasi antar kementerian terkait. “Sebaiknya terlebih dahulu mendengar masukan-masukan tidak hanya dari Kementerian Agama, melainkan juga dari ormas-ormas keagamaan. Tujuannya agar kemudian didapat satu pemahaman utuh bagaimana kita melaksanakan putusan MK itu,” ujarnya di sela-sela meresmikan 9 KUA di Kantor Kemenag Karawang,  Senin siang (20/11/2017).

Namum demikian, Lukman belum bersedia berkomentar banyak mengenai adanya usulan agar kementeriannya membentuk struktur khusus setingkat direktorat untuk pembinaan penghayat kepercayaan tersebut. Ia hanya bilang, ini bagian yang sedang didalaminya. Karena hingga kini ada sekitar 187 aliran kepercayaan di Indonesia. Mereka dibina oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sebelumnya,  putusan Majelis Hakim MK berpendapat, bahwa kata ‘agama’ dalam Pasal 61 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut Aliran Kepercayaan. (tim/tik)

Previous Post

Ketua DPRD Karawang : Belum Ada Laporan TAPD untuk Melanjutkan Bahas RAPBD 2018

Next Post

Kadisnakertrans : Kenaikan UMK Ganggu Dunia Usaha di Karawang

Next Post
Kadisnakertrans : Kenaikan UMK Ganggu Dunia Usaha di Karawang

Kadisnakertrans : Kenaikan UMK Ganggu Dunia Usaha di Karawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Menuntut Keadilan ala Solidaritas Pengangguran di Karawang. Bupati Janji Benahi Praktik-Praktik “Percaloan”

Menuntut Keadilan ala Solidaritas Pengangguran di Karawang. Bupati Janji Benahi Praktik-Praktik “Percaloan”

September 12, 2019
Cellica : Dana Kompensasi Rp 900 Ribu dari Pertamina Jangan Dulu Dipermasalahkan. Kenapa?

Cellica : Dana Kompensasi Rp 900 Ribu dari Pertamina Jangan Dulu Dipermasalahkan. Kenapa?

September 12, 2019
Setiap Hari 60 Orang Pemohon e-KTP Karawang dari Warga Pendatang

Setiap Hari 60 Orang Pemohon e-KTP Karawang dari Warga Pendatang

September 12, 2019
KH. Ubaidillah Ruhiyat : H. Aep Syaepuloh adalah Alumni Cipasung

KH. Ubaidillah Ruhiyat : H. Aep Syaepuloh adalah Alumni Cipasung

November 29, 2020
Di Balik Viral Rencana Awal Sertijab Kepala Dinkes Karawang di Hotel Mewah. Siapa yang Punya Ide?

Di Balik Viral Rencana Awal Sertijab Kepala Dinkes Karawang di Hotel Mewah. Siapa yang Punya Ide?

0
Ada PNS Anggota HTI di Karawang?

Ada PNS Anggota HTI di Karawang?

0

Mensos Ngasih Uang Buat Jualan Kue

0
Motor Mudik Diangkut Gratis

Motor Mudik Diangkut Gratis

0
Di Balik Viral Rencana Awal Sertijab Kepala Dinkes Karawang di Hotel Mewah. Siapa yang Punya Ide?

Di Balik Viral Rencana Awal Sertijab Kepala Dinkes Karawang di Hotel Mewah. Siapa yang Punya Ide?

Juni 3, 2021
Dua Wadir RSUD Karawang Jadi Kepala Dinas

Dua Wadir RSUD Karawang Jadi Kepala Dinas

Mei 28, 2021
Ada Tiga Langkah Besar Wabup Karawang untuk Solusi Banjir Karangligar. Apa Saja?

Ada Tiga Langkah Besar Wabup Karawang untuk Solusi Banjir Karangligar. Apa Saja?

Mei 25, 2021

Lima Warga India dan Satu Warga Asing Lainnya Diamankan Kantor Imigrasi Karawang. Kenapa?

Mei 21, 2021

Recent News

Di Balik Viral Rencana Awal Sertijab Kepala Dinkes Karawang di Hotel Mewah. Siapa yang Punya Ide?

Di Balik Viral Rencana Awal Sertijab Kepala Dinkes Karawang di Hotel Mewah. Siapa yang Punya Ide?

Juni 3, 2021
Dua Wadir RSUD Karawang Jadi Kepala Dinas

Dua Wadir RSUD Karawang Jadi Kepala Dinas

Mei 28, 2021
Ada Tiga Langkah Besar Wabup Karawang untuk Solusi Banjir Karangligar. Apa Saja?

Ada Tiga Langkah Besar Wabup Karawang untuk Solusi Banjir Karangligar. Apa Saja?

Mei 25, 2021

Lima Warga India dan Satu Warga Asing Lainnya Diamankan Kantor Imigrasi Karawang. Kenapa?

Mei 21, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS

© 2022 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.