KARAWANG, TAKtik – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Ahmad Suroto, tetap merasa tidak bangga dengan status UMK (Upah Minimum Kabupaten) daerah ini tertinggi di Indonesia.
“Dampak dari kenaikan UMK sangat mengganggu dunia usaha di Karawang. Tahun sebelumnya, kenaikan UMK telah mendorong terjadinya pemindahan pabrik ke luar daerah. Akibat lebih jauh, terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan karyawan. Tahun 2017 ini saja sudah 12 ribu pekerja yang kena PHK,” ungkap Suroto.
Kenaikan UMK 2018, diyakininya, bakal banyak lagi perusahaan yang pindah. “Jika selisih UMK dengan daerah lain Rp 1 juta saja, perusahaan lebih memilih pindah. Apalagi jika di tempat baru itu harga tanah sangat murah,” katanya.
Disebutkannya pula, kenaikan UMK yang cukup besar itu hanya diterima oleh perusahaan yang bergerak di sektor manufaktur. Berdasarkan pengalaman, pabrik otomotif tidak terpengaruh oleh kenaikan upah.
Suroto kemukakan, sejauh ini belum ada perusahaan manufaktur yang melakukan pengurangan karyawan atau pindah karena alasan kenaikan upah. Terkecuali di sektor TSK yang makin berat melaksanakan keputusan UMK Karawang terus meninggi.
Sebelumnya, baru saja bergulir bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan UMK Karawang naik dari Rp 3.605.272,- menjadi Rp 3.919.291,-. Niai UMK sebesar itu menempatkan Kabupaten Karawang sebagai daerah termahal dalam menentukan upah pekerjanya. (tim/tik)