• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Praktisi Hukum Asep Agustian : Jika TPU Leuwisisir Dijadikan Tempat Sampah, itu Konyol

by
November 24, 2017
in Hukum
0
Praktisi Hukum Asep Agustian : Jika TPU Leuwisisir Dijadikan Tempat Sampah, itu Konyol

KARAWANG, TAKtik – Buka mulutnya di kalangan developer yang menyatakan bahwa tanah di Dusun Leuwisisir Desa Mekarmulya Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang, adalah tanah fasilitas umum (fasum) peruntukan Tempat Pemakaman Umum (TPU), membuat praktisi hukum Asep Agustian turut angkat bicara.

Diingatkannya, apabila Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Wawan Setiawan, tetap ngotot ingin merubah fungsi fasum tersebut menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, merupakan pemikiran konyol. Apalagi, Asep ingatkan, jika pejabat bersangkutan sampai berani melakukan tindakan kearah yang diinginkannya itu.

“Ayo kita buka aturan hukumnya. Baik dari sisi Undang-Undang Lingkungan Hidup-nya terkait di posisi mana area yang sempat dibangun peruntukan TPA Leuwisisir itu? Belum lagi bicara dampak luas yang bakal ditimbulkannya mengingat air Sungai Cibeet seringkali meluap dan membuat banjir rutin di perkampungan sekitarnya. Ditambah pengalihan fungsi dari TPU menjadi TPA?” tanya Asep.

Ia juga mengingatkan, pada saatnya para penghuni perumahan yang fasum TPA-nya telah disiapkan di Leuwisisir bakal mempertanyakan haknya. Karena bagi developer merupakan kewajiban menyediakan fasum tersebut. Asep merasa aneh seandainya Pemkab Karawang melalui DLHK malah punya keinginan menghilangkan fasum yang telah diserahkan developer peruntukan TPU menjadi TPA sampah.

“Haruskah warga di sejumlah perumahan itu (Resinda, Gerbang Karawang yang sekarang menjadi Grand Taruma, Karaba, Perumnas Bumi Telukjambe, dan Galuh Mas) terbiarkan hilang fasum TPU-nya? Lantas dimakamkan di mana saat di antara warganya ada yang meninggal dunia? Bukankah pemerintah sendiri yang mewajibkan setiap developer menyediakan lahan TPU setiap mereka membangun dan memasarkan perumahannya?” tanya balik Asep.

Di tempat lain, warga Ciranggon Bekasi yang pemukimannya berdekatan dengan Leuwisisir hanya terhalang Sungai Cibeet telah menyatakan sikapnya bakal melakukan langkah hukum terhadap Pemkab Karawang. Ini apabila DLHK setempat memfungsikan area Leuwisisir menjadi TPA sampah atau pembuangan tinja. “Langkah hukum pasti kami tempuh kalau Leuwisisir dijadikan TPA. Karena perkampungan kami posisinya lebih dekat. Sudah bisa dipastikan kami yang paling terkena dampak langsung bila ada TPA di situ (Leuwisisir),” tegas warga Ciranggon, Gunawan. (tik)

Previous Post

Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sistem Baru Sudah Uji Coba, Tapi Kartu Tani di Karawang Belum Merata?

Next Post

Belanja Publik di APBD Karawang 2018 Disepakati Rp 2,74 Triliun

Next Post
Belanja Publik di APBD Karawang 2018 Disepakati Rp 2,74 Triliun

Belanja Publik di APBD Karawang 2018 Disepakati Rp 2,74 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik