KARAWANG, TAKtik – Di tengah persetujuan DPRD Karawang dalam mengesahkan RAPBD 2018 pada rapat paripurna yang digelar Senin (27/11/2017), ada yang masih mengganjal di kalangan anggota Badan Anggaran (Banggar), terutama dari Fraksi PKS.
Yaitu, hilangnya dana hibah untuk Madrasah Takmiliyah Awwaliyah (DTA) dengan alasan kekhawatiran eksekutif munculnya kembali permasalahan hukum. “Penyaluran dana yatim piatu yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Karawang adalah salah satu kasuistis yang membuat TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tidak dulu menganggarkan hibah DTA,” ungkap anggota Banggar DPRD dari Fraksi PKS, Ata Subagja Dinata, usai paripurna.
Menurutnya, jikapun muncul persoalan dari dana hibah yang digulirkan APBD 2017, tidak lantas mengorbankan perhatian pemkab terhadap DTA yang telah ada perda-nya. Melalui pandangan fraksinya di paripurna pengesahan RAPBD 2018, Ata menegaskan ulang, jika muncul kasus lain di luar dana hibah DTA, pihaknya lebih sepakat selesaikan persoalan tersebut tanpa ada bantuan sektor lain yang dikorbankan.
“Awalnya APBD kita sudah mampu menggelontorkan dana hibah untuk DTA sebesar Rp 4,5 miliar. Ini juga sebenarnya masih tergolong kecil jika dibanding Indramayu yang mencapai Rp 14 miliar. Nah, ketika di APBD 2018 ditiadakan, terus terang kami keberatan. Hanya tanggapan dari eksekutif, mereka menjanjikan bakal dimunculkan lagi pada APBD Perubahan 2018. Pihak Kantor Kemenag Karawang sendiri telah menyatakan kesiapannya melakukan pembinaan madrasah secara intensif. Prinsipnya kami tidak berharap madrasah, terutama DTA, dikucilkan,” tandas Ata. (tik)