KARAWANG, TAKtik – Akhirnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut terdakwa kasus penistaan agama, Aking Saputra, 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis sore (7/12/2017).
JPU yang dipimpin Lia Pratiwi meyakini, dari barang bukti dan keterangan para saksi selama persidangan digelar yang dimulai sejak 4 Oktober 2017, terdakwa Aking Saputra dinyatakan telah melanggar KUHP Pasal 156 a tentang penodaan agama. Dan meminta kepada majelis hakim untuk tetap menahan terdakwa, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2000.
Tuntutan tersebut, dinilai oleh JPU, telah memenuhi rasa keadilan. “Kita sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk keterangan saksi-saksi, terutama alat bukti yang ada,” ujar Lia.
Dan dinyatakannya kembali, bahwa terdakwa Aking Saputra pada bulan April 2017, serta dalam waktu yang lain, secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras.
Selama sidang berlangsung, ratusan massa dari Forum Masyarakat Karawang (FMK) turun mengawal. Mereka berkerumun di depan kantor Pengadilan Negeri Karawang sambil melakukan orasi. Menanggapi tuntutan JPU, juru bicara FMK Ustadz Cepyan Lukman Hakim menyatakan kekecewaannya.
“Kami anggap terlalu ringan tuntutan sebesar itu. Namun demikian, kami masih berharap besar terhadap majelis hakim dalam putusannya nanti yang lebih adil,” ungkap Cepyan sambil memastikan pihaknya di FMK akan tetap mengawal pada sidang lanjutan pembacaan pledoi terdakwa hingga sidang putusan vonis.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, JPU mendakwa Aking Saputra dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 156 a huruf a Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama, pasal 28 ayat 2 Undang-Udang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dakwaan yang diarahkan ke Aking Saputra adalah pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (tim/tik)