TAKtik
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result

Massa FMK Berharap Majelis Hakim Memberikan Vonis Lebih Adil Terhadap Terdakwa Penista Agama

by
Desember 7, 2017
in Tak Berkategori
0
Massa FMK Berharap Majelis Hakim Memberikan Vonis Lebih Adil Terhadap Terdakwa Penista Agama
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, TAKtik – Akhirnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut terdakwa kasus penistaan agama, Aking Saputra, 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis sore (7/12/2017).

JPU yang dipimpin Lia Pratiwi meyakini, dari barang bukti dan keterangan para saksi selama persidangan digelar yang dimulai sejak 4 Oktober 2017, terdakwa Aking Saputra dinyatakan telah melanggar KUHP Pasal 156 a tentang penodaan agama. Dan meminta kepada majelis hakim untuk tetap menahan terdakwa, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2000.

Tuntutan tersebut, dinilai oleh JPU, telah memenuhi rasa keadilan. “Kita sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk keterangan saksi-saksi, terutama alat bukti yang ada,” ujar Lia.

Dan dinyatakannya kembali, bahwa terdakwa Aking Saputra pada bulan April 2017, serta dalam waktu yang lain, secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras.

Selama sidang berlangsung, ratusan massa dari Forum Masyarakat Karawang (FMK) turun mengawal. Mereka berkerumun di depan kantor Pengadilan Negeri Karawang sambil melakukan orasi. Menanggapi tuntutan JPU, juru bicara FMK Ustadz Cepyan Lukman Hakim menyatakan kekecewaannya.

“Kami anggap terlalu ringan tuntutan sebesar itu. Namun demikian, kami masih berharap besar terhadap majelis hakim dalam putusannya nanti yang lebih adil,” ungkap Cepyan sambil memastikan pihaknya di FMK akan tetap mengawal pada sidang lanjutan pembacaan pledoi terdakwa hingga sidang putusan vonis.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, JPU mendakwa Aking Saputra dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 156 a huruf a Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama, pasal 28 ayat 2 Undang-Udang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dakwaan yang diarahkan ke Aking Saputra adalah pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (tim/tik)

Previous Post

Kenapa Gunadi dan Jajat Gugur Sebelum “Bertarung” di Pencalonan Kepala Dishub?

Next Post

Kapolres Baru Karawang Langsung Kejar Pelaku Mutilasi

Next Post
Kapolres Baru Karawang Langsung Kejar Pelaku Mutilasi

Kapolres Baru Karawang Langsung Kejar Pelaku Mutilasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.6k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Di Karawang : Cellica atau Demokrat yang “Diberangus”?

Di Karawang : Cellica atau Demokrat yang “Diberangus”?

Juli 26, 2022
Oma Terima Dampingi Pendi. Hasil Islah?

Oma Terima Dampingi Pendi. Hasil Islah?

Juli 27, 2022
Hoerudin yang “Tersingkir” Setelah Ada Kompromi?

Hoerudin yang “Tersingkir” Setelah Ada Kompromi?

Juli 31, 2022
Bupati Punya Rencana Bikin Stadion Baru di Karawang. Sumber Dananya?

Bupati Punya Rencana Bikin Stadion Baru di Karawang. Sumber Dananya?

Agustus 6, 2022
Mulyono : Bupati Harus Prioritaskan Dulu Perbaiki Gedung Sekolah Dibanding Bangun Stadion Baru

Mulyono : Bupati Harus Prioritaskan Dulu Perbaiki Gedung Sekolah Dibanding Bangun Stadion Baru

0
Ada PNS Anggota HTI di Karawang?

Ada PNS Anggota HTI di Karawang?

0

Mensos Ngasih Uang Buat Jualan Kue

0
Motor Mudik Diangkut Gratis

Motor Mudik Diangkut Gratis

0
Mulyono : Bupati Harus Prioritaskan Dulu Perbaiki Gedung Sekolah Dibanding Bangun Stadion Baru

Mulyono : Bupati Harus Prioritaskan Dulu Perbaiki Gedung Sekolah Dibanding Bangun Stadion Baru

Agustus 8, 2022
Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

Agustus 8, 2022
Bupati Punya Rencana Bikin Stadion Baru di Karawang. Sumber Dananya?

Bupati Punya Rencana Bikin Stadion Baru di Karawang. Sumber Dananya?

Agustus 6, 2022
Cellica Merapat ke Presiden PKS. Pesan Politik untuk Siapa?

Cellica Merapat ke Presiden PKS. Pesan Politik untuk Siapa?

Agustus 5, 2022

Recent News

Mulyono : Bupati Harus Prioritaskan Dulu Perbaiki Gedung Sekolah Dibanding Bangun Stadion Baru

Mulyono : Bupati Harus Prioritaskan Dulu Perbaiki Gedung Sekolah Dibanding Bangun Stadion Baru

Agustus 8, 2022
Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

Pertama Paska Muscab Demokrat : Cellica Bertemu Pendi di Pasar Rakyat. Lantas?

Agustus 8, 2022
Bupati Punya Rencana Bikin Stadion Baru di Karawang. Sumber Dananya?

Bupati Punya Rencana Bikin Stadion Baru di Karawang. Sumber Dananya?

Agustus 6, 2022
Cellica Merapat ke Presiden PKS. Pesan Politik untuk Siapa?

Cellica Merapat ke Presiden PKS. Pesan Politik untuk Siapa?

Agustus 5, 2022
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • POLITIK
  • HUKUM
  • EKONOMI
  • BISNIS

© 2022 TAKtik - Berita Hukum, Politik dan Ekbis.