• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Kenapa Gunadi dan Jajat Gugur Sebelum “Bertarung” di Pencalonan Kepala Dishub?

by
Desember 6, 2017
in Hukum
0
Kenapa Gunadi dan Jajat Gugur Sebelum “Bertarung” di Pencalonan Kepala Dishub?
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KARAWANG, TAKtik – Sebelum ‘bertarung’ dalam proses seleksi calon Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, ternyata keikutsertaan dua orang pejabat eselon III di daerah sama dinyatakan gugur sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

Keduanya oleh Panitia Seleksi (Pansel), tidak memenuhi persyaratan administrasi. Yakni, Rakhmat Gunadi yang saat dinaikan eselonnya dari III.B menjadi eselon III.A belum genap dua tahun sebagaimana syarat yang ditentukan perundang-undangan.

“Pak Gunadi naik eselon dan diangkat menjadi sekretaris Polisi Pamong Praja dari sebelumnya Kabid Pemuda dan Olahraga di Disdikpora baru sejak tanggal 27 Februari 2017. Berarti masa kerja yang bersangkutan di eselon III.A sampai dengan tanggal 1 Januari 2018 kurang dari dua tahun,” jelas salah seorang pansel, Asep Aang Rahmatullah, Rabu (6/12/2017).

Satu orang lagi yang gugur adalah Jajat Kusnadi yang kini menjabat sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pejabat kelahiran 29 Oktober 1961 ini terbentur usia lebih dua bulan hingga tanggal 1 Januari 2018 seperti diatur Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Ketentuannya, usia maksimal 56 tahun. Sedangkan pak Jajat lebih dua bulan pada hitungan per 1 Januari 2018,” urai Aang lagi.

Jika syarat dari ketentuan itu tidak dijadikan pijakan bagi pansel, Aang katakan, nanti hak-hak bagi pejabat bersangkutan akan hilang. Ia mengutif Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor K26-30/V.201-1/99, bahwa kepemilikan eselon dan jabatannya tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian kenaikan pangkat pilihan, pemberian tunjangan jabatan, dan tidak pula jadi dasar pertimbangan pemberian perpanjangan batas usia pensiun, dan atau pelaksanaan tugas jabatan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (tik)

Terkait

Previous Post

Adakah Penentu Hasil Lelang Jabatan dan Mutasi Terselip Pertimbangan Politik?

Next Post

Massa FMK Berharap Majelis Hakim Memberikan Vonis Lebih Adil Terhadap Terdakwa Penista Agama

Next Post
Massa FMK Berharap Majelis Hakim Memberikan Vonis Lebih Adil Terhadap Terdakwa Penista Agama

Massa FMK Berharap Majelis Hakim Memberikan Vonis Lebih Adil Terhadap Terdakwa Penista Agama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Senin, 4 Desember 2023, Aep Dilantik Jadi Bupati Karawang yang Definitif

Senin, 4 Desember 2023, Aep Dilantik Jadi Bupati Karawang yang Definitif

Desember 2, 2023
Kades Sukaluyu Hj. Lina Herlina : Saya Ambil Langkah Tegas Bagi yang Merusak Nama Baik Desa Kami

Kades Sukaluyu Hj. Lina Herlina : Saya Ambil Langkah Tegas Bagi yang Merusak Nama Baik Desa Kami

November 6, 2023
Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Asep Irawan Syafe’i : Isu Politis Harus Mundur se-Paket Cellica-Aep Itu Bersumber dari Segelintir Birokrat dan Politisi (?) Hah?

Agustus 19, 2023
Mari Fitriana Terpilih Jadi Ketua KPU Karawang Periode 2023-2028

Mari Fitriana Terpilih Jadi Ketua KPU Karawang Periode 2023-2028

Oktober 31, 2023

PKS Karawang Turut Bersuara : Harga BBM Naik, Tidak Tepat !

2

Kenapa Perpanjangan Direksi dan Keberadaan Dewas Perumdam Tirta Tarum Dipertanyakan?

1

Golkar Karawang : Kalau Revisi Perda RTRW untuk Kepentingan Rakyat, Kenapa Mendahulukan Undang Pengusaha?

1

Kelompok Pakar DPRD : HUT Kabupaten Karawang Milik dan Untuk Siapa?

1
Bupati Aep Syaepuloh : Saya Perlu Lihat Lagi Hasil Kajian Black Zone

Bupati Aep Syaepuloh : Saya Perlu Lihat Lagi Hasil Kajian Black Zone

Desember 8, 2023
H. Ishak Robin : Jangan Korbankan Rakyat dengan Kehadiran Black Zone

H. Ishak Robin : Jangan Korbankan Rakyat dengan Kehadiran Black Zone

Desember 7, 2023
Karawang Akan Dijadikan Gudang Limbah B3 dengan Area Black Zone?

Karawang Akan Dijadikan Gudang Limbah B3 dengan Area Black Zone?

Desember 7, 2023
Anggaran Pilkada 2024 Sudah Dialokasikan di APBD Karawang. Untuk KPU Rp 71,3 Miliar dan BAWASLU Rp 17,2.Miliar. Lalu?

Anggaran Pilkada 2024 Sudah Dialokasikan di APBD Karawang. Untuk KPU Rp 71,3 Miliar dan BAWASLU Rp 17,2.Miliar. Lalu?

Desember 6, 2023

Recent News

Bupati Aep Syaepuloh : Saya Perlu Lihat Lagi Hasil Kajian Black Zone

Bupati Aep Syaepuloh : Saya Perlu Lihat Lagi Hasil Kajian Black Zone

Desember 8, 2023
H. Ishak Robin : Jangan Korbankan Rakyat dengan Kehadiran Black Zone

H. Ishak Robin : Jangan Korbankan Rakyat dengan Kehadiran Black Zone

Desember 7, 2023
Karawang Akan Dijadikan Gudang Limbah B3 dengan Area Black Zone?

Karawang Akan Dijadikan Gudang Limbah B3 dengan Area Black Zone?

Desember 7, 2023
Anggaran Pilkada 2024 Sudah Dialokasikan di APBD Karawang. Untuk KPU Rp 71,3 Miliar dan BAWASLU Rp 17,2.Miliar. Lalu?

Anggaran Pilkada 2024 Sudah Dialokasikan di APBD Karawang. Untuk KPU Rp 71,3 Miliar dan BAWASLU Rp 17,2.Miliar. Lalu?

Desember 6, 2023

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik