KARAWANG, TAKtik – Sebelum ‘bertarung’ dalam proses seleksi calon Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang, ternyata keikutsertaan dua orang pejabat eselon III di daerah sama dinyatakan gugur sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
Keduanya oleh Panitia Seleksi (Pansel), tidak memenuhi persyaratan administrasi. Yakni, Rakhmat Gunadi yang saat dinaikan eselonnya dari III.B menjadi eselon III.A belum genap dua tahun sebagaimana syarat yang ditentukan perundang-undangan.
“Pak Gunadi naik eselon dan diangkat menjadi sekretaris Polisi Pamong Praja dari sebelumnya Kabid Pemuda dan Olahraga di Disdikpora baru sejak tanggal 27 Februari 2017. Berarti masa kerja yang bersangkutan di eselon III.A sampai dengan tanggal 1 Januari 2018 kurang dari dua tahun,” jelas salah seorang pansel, Asep Aang Rahmatullah, Rabu (6/12/2017).
Satu orang lagi yang gugur adalah Jajat Kusnadi yang kini menjabat sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pejabat kelahiran 29 Oktober 1961 ini terbentur usia lebih dua bulan hingga tanggal 1 Januari 2018 seperti diatur Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. “Ketentuannya, usia maksimal 56 tahun. Sedangkan pak Jajat lebih dua bulan pada hitungan per 1 Januari 2018,” urai Aang lagi.
Jika syarat dari ketentuan itu tidak dijadikan pijakan bagi pansel, Aang katakan, nanti hak-hak bagi pejabat bersangkutan akan hilang. Ia mengutif Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor K26-30/V.201-1/99, bahwa kepemilikan eselon dan jabatannya tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberian kenaikan pangkat pilihan, pemberian tunjangan jabatan, dan tidak pula jadi dasar pertimbangan pemberian perpanjangan batas usia pensiun, dan atau pelaksanaan tugas jabatan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (tik)