• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Massa FMK Berharap Majelis Hakim Memberikan Vonis Lebih Adil Terhadap Terdakwa Penista Agama

by
Desember 7, 2017
in Hukum
0
Massa FMK Berharap Majelis Hakim Memberikan Vonis Lebih Adil Terhadap Terdakwa Penista Agama

KARAWANG, TAKtik – Akhirnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut terdakwa kasus penistaan agama, Aking Saputra, 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis sore (7/12/2017).

JPU yang dipimpin Lia Pratiwi meyakini, dari barang bukti dan keterangan para saksi selama persidangan digelar yang dimulai sejak 4 Oktober 2017, terdakwa Aking Saputra dinyatakan telah melanggar KUHP Pasal 156 a tentang penodaan agama. Dan meminta kepada majelis hakim untuk tetap menahan terdakwa, serta dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2000.

Tuntutan tersebut, dinilai oleh JPU, telah memenuhi rasa keadilan. “Kita sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk keterangan saksi-saksi, terutama alat bukti yang ada,” ujar Lia.

Dan dinyatakannya kembali, bahwa terdakwa Aking Saputra pada bulan April 2017, serta dalam waktu yang lain, secara berturut-turut melakukan perbuatan berlanjut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras.

Selama sidang berlangsung, ratusan massa dari Forum Masyarakat Karawang (FMK) turun mengawal. Mereka berkerumun di depan kantor Pengadilan Negeri Karawang sambil melakukan orasi. Menanggapi tuntutan JPU, juru bicara FMK Ustadz Cepyan Lukman Hakim menyatakan kekecewaannya.

“Kami anggap terlalu ringan tuntutan sebesar itu. Namun demikian, kami masih berharap besar terhadap majelis hakim dalam putusannya nanti yang lebih adil,” ungkap Cepyan sambil memastikan pihaknya di FMK akan tetap mengawal pada sidang lanjutan pembacaan pledoi terdakwa hingga sidang putusan vonis.

Sebelumnya, dalam sidang perdana, JPU mendakwa Aking Saputra dengan pasal berlapis. Yaitu, pasal 156 a huruf a Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama, pasal 28 ayat 2 Undang-Udang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, dakwaan yang diarahkan ke Aking Saputra adalah pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 156 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (tim/tik)

Previous Post

Kenapa Gunadi dan Jajat Gugur Sebelum “Bertarung” di Pencalonan Kepala Dishub?

Next Post

Kapolres Baru Karawang Langsung Kejar Pelaku Mutilasi

Next Post
Kapolres Baru Karawang Langsung Kejar Pelaku Mutilasi

Kapolres Baru Karawang Langsung Kejar Pelaku Mutilasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik