KARAWANG, TAKtik – Lima desa di wilayah Kecamatan Telukjambe Barat yang tanah sawahnya dikabarkan sedang ‘diserbu’ oleh kalangan pemilik modal dalam beberapa pekan terakhir, pihak Pemkab Karawang sendiri masih bungkam alias belum ada reaksi apapun untuk melakukan langkah antisipasi menyelamatkan area pertanian teknis tersebut dari kemungkinan alih fungsi.
Padahal, seperti tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031, bahwa hamparan tanah sawah di daerah itu (Karangligar, Karangmulya, Mulyajaya, Parungsari, dan Mekarmulya) sudah jelas dinyatakan sebagai area hijau. Ataukah ini menjadi sinyal bakal ada dampak ikutan dari rencana perubahan RTRW Karawang dengan memanfaatkan momentum sejumlah proyek nasional?
“Sampai hari ini (28/12/2017), kita di Karawang belum pernah ada niatan mengarah ke sana (merubah fungsi lahan pertanian teknis di wilayah Telukjambe Barat dan sekitarnya) di luar kebutuhan buat lintasan kereta api cepat, jalan tol Cikampek II antara Jatiasih-Sadang, maupun rencana Bandara di Ciampel. Perda RTRW (revisi) Provinsi Jawa Barat sendiri kabarnya baru mulai bergulir Januari 2018. Makanya untuk sementara kita belum bisa masuk legislasi (merubah Perda RTRW Karawang). Nunggu perubahan dari provinsi dulu,” kelit Kepala Bapeda Karawang, Eka Sanatha.
Namun demikian, Eka katakan lagi, “Gak tahu kalau nanti kita diundang dalam pembahasan (perubahan RTRW Jawa Barat) ada sinyal provinsi, saya akan ngomong. Yang jelas, sampai saat ini belum. Bocoran pun belum. Di pusat hanya lima (proyek). Ya itu tadi, selain kereta api cepat, jalan tol Cikampek II, dan rencana bandara di Ciampel, ada juga PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap) Jawa-1 di Cilamaya, serta pelabuhan pengumpan”.
Eka pertegas, semua mega proyek nasional tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang RTRW Nasional. Di luar ini, disebutkannya, Pemkab Karawang belum pernah mengusulkan untuk memperluas perubahan RTRW ke titik lain. Eka beralasan, mengubah fungsi lahan perlu ada KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). “Tidak semudah itu untuk merubah RTRW,” kelitnya lagi usai dinasnya menggelar Seminar Hasil Kajian Peninjauan Kembali dan Revisi RTRW Kabupaten Karawang 2011-2031 di Hotel Swiss Bellin, Kamis (28/12/2017).
Menyikapi mega proyek Kereta Api Cepat dan Bandara di Ciampel, aktivis lingkungan dari Pepeling yang ikut hadir di seminar itu tetap menyatakan sikap penolakannya. “Kereta api cepat maupun bandara untuk siapa? Sedangkan tanah perbukitan dan hutan serapan air di sekitarnya dipastikan bakal rusak dan menjadi ancaman bencana bagi masyarakat Karawang sendiri. Bahkan jika nanti ada bandara di Ciampel, itu akan mengganggu konstruksi bendungan Jatiluhur,” protes Ajay Wijaya dari Pepeling. (tik)