• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Karawang Belum Punya Batas Lahan Sawah Teknis yang Dilindungi dari Alihfungsi?

by
Februari 8, 2018
in Ekonomi
0
Karawang Belum Punya Batas Lahan Sawah Teknis yang Dilindungi dari Alihfungsi?

KARAWANG, TAKtik – Disetujuinya UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Pertanian hingga di 30 kecamatan di wilayah Kabupaten Karawang oleh Pemprov Jawa Barat, lantas bagaimana dengan kecamatan yang area pertanian teknisnya terancam beralih fungsi?

Kepala Dinas Pertanian Karawang, Hanafi, mengatakan, jikapun nanti ada perubahan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang memungkinkan lahan sawah teknis beralih fungsi di wilayah kecamatan tertentu, tidak kemudian peran UPTD di bawah naungan dinasnya tanpa punya peran lagi.

“Yang namanya sektor pertanian kan bukan sebatas sawah. Tapi di dalamnya termasuk perkebunan atau palawija. Misalnya di Kecamatan Telukjambe Barat yang katanya lagi banyak sawah dibeli kalangan pemilik modal, di sana masih ada perkebunan, bahkan peternak hewan maupun ikan pun banyak,” kata Hanafi kala bertemu TAKtik usai mengikuti rapat evaluasi para kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di aula Gedung Singaperbangsa, Senin lalu (5/2/2018).

Bukankah peternakan dan perikanan merupakan leading sector SKPD lain? Di tempat terpisah, Sekda Teddy Rusfendi Sutisna, mengakui, lahan sawah di Kabupaten Karawang sudah berkurang. Oleh karenanya, dia sebut, efektivitas pertanian di area ini, terutama di barat dan selatan Karawang, tidak lagi sama dengan di utara Karawang.

Diakuinya pula, di Karawang Barat, dan Karawang Timur sudah ada pesawahan yang digunakan perumahan. Namun apa yang terjadi di Telukjambe Barat dengan adanya pembelian tanah sawah yang kabarnya oleh kalangan pemilik modal hingga di 5 desa, Teddy katakan, itu bisa saja. Hanya kalau nanti dialihfungsikan, prosesnya panjang. Dengan catatan, kalau RTRW-nya berubah.

“Kita juga punya kewenangan proteksi diri selama di wilayah itu belum ada perubahan tata ruang. Karena ini menyangkut ketahanan pangan. Adanya Perda tentang LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dari penjabaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, hingga kini memang belum ada batas di mana luas lahan pertanian teknis kita yang tidak boleh dirubah fungsinya. Ini nanti diatur melalui Perbup (Peraturan Bupati),” ujar Teddy. (tik)

Previous Post

Mulyono Ingatkan Bupati Peduli Rakyatnya. Kapolres Siapkan Patroli Pengungsi Banjir

Next Post

Kapolres Karawang : Kita Tidak Akan Loyal pada Mantan Pimpinan

Next Post
Kapolres Karawang : Kita Tidak Akan Loyal pada Mantan Pimpinan

Kapolres Karawang : Kita Tidak Akan Loyal pada Mantan Pimpinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik