KARAWANG, TAKtik – Untuk menambah kas daerah, kini Pemkab Karawang mengusulkan lagi perubahan regulasi buat menyasar potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) lebih optimal ke DPRD berupa Raperda tentang Retribusi Jasa Umum.
Usulan eksekutif tersebut, kini pihak legislatif sudah membentuk pansus (panitia khusus) yang diketuai Atta Subagja Dinata dari PKS. “Berdasar draft Raperda ini, nantinya pengenaan tarif retribusi jasa umum naik sekitar 30 persen. Karena tarif yang selama ini berlaku tidak relavan lagi. Terlalu murah jika dibandingkan dengan daerah lain,” kata Atta, Jum’at (2/3/2018).
Seiring rencana perubahan tarif itu, Atta bersama pansusnya akan pula menambah pasal terkait peningkatan pelayanan dari Pemkab Karawang terhadap masyarakat pengguna jasa umum ini. Di antara komponennya, Atta menyebut, jasa pelayanan kesehatan, parkir, pasar, BTS (Base Transceiver Station), maupun pendidikan seperti diklat atau pelatihan tenaga kerja.
“Meskipun selama ini tarif jasa pelayanan gratis bagi masyarakat Karawang, tapi untuk warga luar karawang tetap ada retribusinya. Dalam perubahan tarif retribusi jasa umum, nanti ada juga pengenaan biaya oprasional pegawainya dengan tetap memperhatikan daya jangkau pengguna jasa. Hal terpenting lain, pengelolaan PAD dari berbagai sumber yang sah harus kembali kepada kepentingan rakyat,” tandas Atta. (tim/tik)