• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Asda I : Mestinya Tidak Ada Lagi Pungutan kepada Calon Kades Setelah Kebutuhan Pilkades Dibantu APBD

by
Maret 28, 2018
in Politik
0
Asda I : Mestinya Tidak Ada Lagi Pungutan kepada Calon Kades Setelah Kebutuhan Pilkades Dibantu APBD

KARAWANG, TAKtik – Pemkab Karawang sudah menghitung perkiraan kebutuhan anggaran buat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 67 desa pada Desember 2018 mendatang sekitar Rp 8 miliar. Anggaran ini baru akan diajukan dalam pembahasan RAPBD Perubahan nanti.

“Seperti pada Pilkades sebelumnya, untuk pelaksanaan tahun ini kita pun memberikan bantuan yang bersumber dari APBD. Ini buat pengadaan surat suara dan pengamanan. Sehingga para calon kades tetap tidak lagi dimintai pungutan,” jelas Asda I, Samsuri, usai memberikan arahan kepada kalangan kades di aula Gedung Singaperbangsa, Selasa pagi (27/3/2018).

Jika muncul alasan karena bantuan APBD tidak memenuhi seluruh kebutuhan, Samsuri mengatakan, itu strategi yang selalu dijalankan oleh panitia Pilkades. “Tapi regulasinya jelas tidak dimungkinkan. Boleh mengambil dana lain yang bersumber dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Teori hukumnya, bila ada bantuan dari calon kades, masuknya harus ke kas desa dulu. Selanjutnya, kas desa itu dikeluarkan untuk bantuan Pilkades,” katanya.

Namun, Samsuri sendiri mengakui, masih ada kelemahan di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maupun di Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa. Di kedua payung hukum ini tidak ada sanksi bagi pihak Panitia Pilkades apabila tetap meminta dana bantuan buat tambahan memenuhi kebutuhan pelaksanaan Pilkades. “Sanksinya memang tidak ada. Mestinya kalau taat hukum tidak dilakukan,” himbaunya.

Dari keputusan yang sudah diambil Pemkab Karawang, pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak di 67 desa antara awal Desember atau akhir Nopember 2018. Diawali pada awal Juli tahun ini pihak BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memberitahukan kades bahwa masa jabatannya akan habis di bulan Desember 2018.

“Tadinya Pilkades di 67 desa ini direncanakan tahun 2019. Namun melihat situasi masuk di tahun politik nasional karena akan ada Pemilu Legislatif dan Pilpres secara bersamaan, biasanya tidak diijinkan. Makanya kita laksanakan (Pilkades) pada tahun 2018. Sebetulnya ini yang benar. Karena masa jabatan kades di 67 desa itu habis bulan Desember tahun ini. Jadi, bukan juga adanya desakan beberapa kades,” tandas Samsuri. (tik)

Previous Post

Kenapa Penjahat Jalanan Tak Pernah Jera?

Next Post

Gina Swara Serius Bakal Bidik Karawang Satu?

Next Post
Gina Swara Serius Bakal Bidik Karawang Satu?

Gina Swara Serius Bakal Bidik Karawang Satu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik