KARAWANG, TAKtik – Selama dua pekan terakhir, jajaran Polres Karawang berhasil mengungkap dan menangkap kembali jaringan pengedar narkoba. Kali ini, 10 orang si pemilik barang haram tersebut berjenis sabu-sabu yang di antaranya seberat 81,12 gram telah ditahan.
Kesepuluh orang itu, Jerico (31),Yusuf (24), Saptana (46), Ocep (44), Aang (37), Tommy (37), Katma (31), Soleh (38), Saripudin (32), dan Mukhtar (68). Empat nama terakhir, sebut Kapolres, merupakan jaringan Aceh yang selama ini diendusnya sebagai pemasok sabu-sabu di Karawang, Purwakarta, maupun Subang.
Keberhasilan ini, Kapolres Hendy F Kurniawan akui, adalah hasil kerja keras anggotanya di Satres Narkoba. Selanjutnya, jaringan tersebut akan terus diburu polisi hingga bandar besarnya. Disebutkan pula oleh Kasat Narkoba, Eko Condro, bahwa dari jaringan Aceh saat ditangkap ditemukan sabu-sabu seberat 22,56 gram.
“Setiap belanja mereka membeli tidak kurang dari 1 ons. Kemudian direcah ke dalam paket kecil,” ungkap Eko, Kamis siang (26/4/2018), sambil menegaskan, kesepuluh orang yang telah dinyatakan statusnya sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (tim/tik)