BANDUNG, TAKtik – Alokasi belanja untuk kebutuhan birokrasi di Pemprov Jawa Barat pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 masih jauh lebih besar dibanding yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal itu diungkap oleh anggota Komisi II DPRD di provinsi ini dari Fraksi PKS, H. Budiwanto. Katanya, berdasarkan Nota Pengantar Keuangan Gubernur Jawa Barat yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada 26 Oktober 2026, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 29,35 triliun.
Di antaranya, target tersebut dipacu dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) di angka Rp 19,02 triliun atau sekitar 64,8 persen dari total pendapatan. Sedangkan rencana belanja daerah, sebut Budiwanto, diajukan Rp 27,58 triliun.
Dari angka belanja itu, sambung Budiwanto, belanja operasi mencapai Rp 17,88 triliun atau sekitar 64,8 persen. Adapun belanja modal hanya Rp 2,86 triliun atau sekitar 10,4 persen dan belanja transfer di angka Rp 6,74 triliun.
Budiwanto menilai komposisi tersebut perlu jadi perhatian serius dalam pembahasan RAPBD 2027, terutama berkaitan dengan besarnya belanja pegawai serta belanja barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jangan sampai uang rakyat yang dikumpulkan melalui pajak justru lebih banyak digunakan untuk membiayai mesin birokrasi, mulai dari belanja pegawai, administrasi perkantoran, perjalanan dinas hingga berbagai kebutuhan operasional pemerintahan. Sementara ruang anggaran untuk mendorong ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru terbatas,” sentil Budiwanto.
Walau dpahaminya bahwa tidak seluruh belanja operasi merupakan biaya birokrasi. Karena di dalamnya terdapat belanja pelayanan publik, hibah dan bantuan sosial.
Namun, menurutnya, rincian dari alokasi belanja itu perlu pendalaman kembali guna memisahkan belanja yang bersifat tetap dan mengikat (fixed cost) dengan belanja yang benar-benar menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat.
Diingatkannya, keberadaan OPD seharusnya menjadi instrumen pelayanan dan pembangunan, bukan justru menjadikan pembiayaan organisasi sebagai tujuan utama penganggaran daerah. Apalagi semangat dalam membangun efisiensi, serunya, harus tetap dijaga tanpa mengenyahkan peningkatan produktivitas aparatur serta evaluasi efektivitas program setiap OPD.
“Ukuran keberhasilan APBD bukan seberapa besar anggaran yang mampu dihabiskan oleh OPD, tetapi seberapa besar manfaatnya bagi rakyat,” tegas Budiwanto.
Ia pun mengutif amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mengatur batas belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan. (rls/tik)



