KARAWANG, TAKtik – Kendati datang ke Indonesia sebagai pekerja ahli, namun tenaga kerja asing (TKA) yang jumlahnya mencapai 16 orang terpaksa dideportasi dari negeri ini.
Menurut keterangan pihak Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, ijin tinggal mereka yang bekerja di kawasan industri di Karawang dan Purwakarta sudah kadaluarsa. Bahkan mereka pun masuk ke Indonesia secara ilegal. Dan di antaranya, ada juga nelayan asing yang menangkap ikan dengan melabrak batas teritorial perairan kita.
Keenam belas orang TKA tersebut, disampaikan Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Karawang, Endy Agustiawan, dideportasi setelah hasil penyisiran tim pengawasan orang asing (Tim Pora) di sejumlah kawasan industri di Karawang dan Purwakarta.
“Sesuai Pasal 75 ayat 2 huruf F Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, kami melakukan deportasi kepada WNA yang masuk ke Indonesia yang tidak sesuai aturan. Pada umumnya mereka menjadi tenaga kerja asing di kawasan industri,” kata Endy, Kamis (3/5/2018).
Dari 16 orang TKA itu, 15 orang dari sejumlah negara di Asia. Hanya 1 orang dari Eropa. Rinciannya, 5 orang warga Negara Tiongkok, 4 orang warga Negara Malaysia, 2 orang warga Negara Singapura, 1 orang warga Negara Jepang, 1 orang warga Negara Korea Selatan, 1 orang warga Negara Filipina, serta 1 orang warga Negara Jerman. (tim/tik)