KARAWANG, TAKtik – Pencairan Dana Desa di Kabupaten Karawang terhambat. Dari 297 desa yang ada di daerah ini, tahap pertama pada tahun anggaran 2018 baru bisa diterima oleh 183 desa.
Kendala itu terjadi, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Karawang, Indriyani, akibat masih banyak kades (kepala desa) yang belum menyerahkan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) pengelolaan keuangan desanya yang bersumber dari Dana Desa tersebut.
“Ini baru kami ketahui saat mereka (para kades) diundang hearing oleh Pansus DPRD dalam pembahasan Raperda Desa. Mereka juga mengeluh adanya kondisi ini, mengingat keberadaan Dana Desa di antaranya terdapat alokasi anggaran buat honorarium perangkat desa,” ungkap Indriyani, Rabu malam (30/5/2018).
Penjelasan yang ia peroleh dari BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) terungkap, bahwa syarat pengajuan pencairan Dana Desa tersebut dengan melampirkan proposal yang didalamnya menyertakan LPJ. Sementara, LPJ yang dibuat desa dinyatakan masih banyak kekeliruannya.
“Kami sudah ingatkan BPMPD untuk intens memberikan penyuluhan atau bimbingan teknis tentang tata cara membuat LPJ kepada semua desa. Pengakuannya, katanya sudah dilakukan. Sedangkan di kalangan kades sendiri merasa bintek itu kurang, karena dalam satu tahun hanya dua kali. Jadi, masih banyak para kades yang belum paham standarisasi SPJ,” tandas Indriyani yang juga Ketua Pansus Raperda Desa.
Sedangkan kewajiban setiap kades melaporkan SPJ ke Pemkab Karawang, Indriyani katakan, adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berjalan. “Kendala seperti ini jelas bisa menghambat pelaksanaan pembangunan di tingkat desa sendiri dari Dana Desa yang semestinya dimanfaatkan secara optimal, tepat waktu, dan benar sesuai peruntukannya. Di sini Inspektorat juga harus ikut berperan membantu mengarahkan selain turun melakukan audit keuangan desa,” sarannya. (tik)