• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Mayoritas Pencairan Dana Desa di Karawang Terhambat SPJ?

by
Mei 31, 2018
in Peristiwa
0
Mayoritas Pencairan Dana Desa di Karawang Terhambat SPJ?

KARAWANG, TAKtik – Pencairan Dana Desa di Kabupaten Karawang terhambat. Dari 297 desa yang ada di daerah ini, tahap pertama pada tahun anggaran 2018 baru bisa diterima oleh 183 desa.

Kendala itu terjadi, menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Karawang, Indriyani, akibat masih banyak kades (kepala desa) yang belum menyerahkan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) pengelolaan keuangan desanya yang bersumber dari Dana Desa tersebut.

“Ini baru kami ketahui saat mereka (para kades) diundang hearing oleh Pansus DPRD dalam pembahasan Raperda Desa. Mereka juga mengeluh adanya kondisi ini, mengingat keberadaan Dana Desa di antaranya terdapat alokasi anggaran buat honorarium perangkat desa,” ungkap Indriyani, Rabu malam (30/5/2018).

Penjelasan yang ia peroleh dari BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) terungkap, bahwa syarat pengajuan pencairan Dana Desa tersebut dengan melampirkan proposal yang didalamnya menyertakan LPJ. Sementara, LPJ yang dibuat desa dinyatakan masih banyak kekeliruannya.

“Kami sudah ingatkan BPMPD untuk intens memberikan penyuluhan atau bimbingan teknis tentang tata cara membuat LPJ kepada semua desa. Pengakuannya, katanya sudah dilakukan. Sedangkan di kalangan kades sendiri merasa bintek itu kurang, karena dalam satu tahun hanya dua kali. Jadi, masih banyak para kades yang belum paham standarisasi SPJ,” tandas Indriyani yang juga Ketua Pansus Raperda Desa.

Sedangkan kewajiban setiap kades melaporkan SPJ ke Pemkab Karawang, Indriyani katakan, adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berjalan. “Kendala seperti ini jelas bisa menghambat pelaksanaan pembangunan di tingkat desa sendiri dari Dana Desa yang semestinya dimanfaatkan secara optimal, tepat waktu, dan benar sesuai peruntukannya. Di sini Inspektorat juga harus ikut berperan membantu mengarahkan selain turun melakukan audit keuangan desa,” sarannya. (tik)

Previous Post

THR untuk PNS Turun Awal Juni. Bagaimana dengan Non PNS di Luar P3K?

Next Post

One Man One Dinar ala Bekaert Indonesia

Next Post
One Man One Dinar ala Bekaert Indonesia

One Man One Dinar ala Bekaert Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik