KARAWANG, TAKtik – Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, enggan berkomentar mengenai munculnya kendala Dana Desa terkait surat pertanggungjawaban (SPJ) beberapa kades yang dinyatakan belum beres oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Andriyani, Kepala Inspektorat Endang Soemantri, dan Kepala BPMPD Ade Sudiana.
“Saya gak bisa komentar,” ini yang diucap Kajari saat dimintai pendapatnya oleh TAKtik usai menghadiri gelar pasukan PAM Lebaran 2018 di lapang Karangpawitan, Rabu sore (6/6/2018). Begitu pun ketika ditanya mengenai pendampingan lembaganya sebelum Dana Desa dicairkan ke semua desa di Karawang, Kajari cuma bilang, “Gak ada. Belum ada permintaan,” singkatnya sambil berlalu meninggalkan tempat acara.
Sebelumnya, di acara Sosialisasi Dana Desa bagi Seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Karawang bersama Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah di Gedung Singaperbangsa pada tanggal 24 Agustus 2017, Kajari Sukardi sempat menyatakan, bahwa penggunaan Dana Desa harus terus dikawal secara khusus dari pihak lembaganya.
Pada saat itu pula, Wakil Bupati Ahmad ‘Jimmy’ Jamakhsari pun sempat mengajak para kepala desa di Karawang untuk membuktikan Dana Desa digunakan sesuai aturan. Selain untuk menghindari jeratan hukum, juga menjaga kepercayaan Pemerintah Pusat agar tidak kapok menyalurkan dana ini yang jumlahnya miliaran rupiah.
“Kades harus berkoordinasi dengan Pemkab Karawang saat memakai dana tersebut. Ini untuk menghindari duplikasi anggaran dalam pengerjaan program atau proyek pembangunan. Jangan sampai proyek yang dikerjakan Pemkab juga dikerjakan oleh desa,” seru Jimmy kala itu. (tik)