KARAWANG, TAKtik – Masih ingat kasus mutilasi yang diduga dilakukan seorang suami terhadap istrinya pada Desember 2017 lalu? Kini, pelakunya yang berinisial MH, sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut 14 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar Selasa (10/7/2018), JPU menyatakan, terdakwa MH terbukti telah membunuh istrinya sendiri yang bernama Siti Saidah alias Nindy saat itu. Jenazah korban lantas dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Selanjutnya, terdakwa MH membuang potongan jasad istrinya itu di dua tempat berbeda. Satu potongan di Loji Tegalwaru, satunya lagi di Majalaya.
Ringannya tuntutan itu, dijelaskan oleh salah seorang JPU, Febby Febrian, terdakwa MH tidak terbukti merencanakan pembunuhan tersebut. Terdakwa diduga melakukan tindakan biadabnya secara spontan. “Terdakwa kami jerat dengan KUHP pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujarnya.
Dikemukakan Febby lebih lanjut, hal yang meringankan terdakwa MH karena yang bersangkutan menyesali dan mengakui perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya memutilasi istri sendiri, kendati Cindy sudah meninggal dunia. “Terdakwa melakukan perbuatan sangat sadis, meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa MH memutilasi mayat istrinya setelah terlebih dulu diperlakukan dengan tindak kekerasan hingga meninggal dunia di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, Kecamatan Telukjambe Timur, (4/12/2017). Selanjutnya terdakwa membuang bagian kepala dan kedua kaki korban di sekitar Curug Cigentis, Desa Loji, Kecamatan Tegalwaru.
Sedangkan bagian tubuh dan lengan korban dibakar di semak semak di wilayah Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya. Menurut pengakuan terdakwa, mayat istrinya sempat disimpan dua malam di rumah kontrakan mereka sebelum di buang untuk menghilangkan jejak perbuatan jahatnya. (tim/tik)