• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sang ‘Mutilator’ Istrinya Itu Dituntut 14 Tahun 6 Bulan Penjara?

by
Juli 10, 2018
in Kriminal
0
Sang ‘Mutilator’ Istrinya Itu Dituntut 14 Tahun 6 Bulan Penjara?

KARAWANG, TAKtik – Masih ingat kasus mutilasi yang diduga dilakukan seorang suami terhadap istrinya pada Desember 2017 lalu? Kini, pelakunya yang berinisial MH, sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dituntut 14 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar Selasa (10/7/2018), JPU menyatakan, terdakwa MH terbukti telah membunuh istrinya sendiri yang bernama Siti Saidah alias Nindy saat itu. Jenazah korban lantas dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Selanjutnya, terdakwa MH membuang potongan jasad istrinya itu di dua tempat berbeda. Satu potongan di Loji Tegalwaru, satunya lagi di Majalaya.

Ringannya tuntutan itu, dijelaskan oleh salah seorang JPU, Febby Febrian, terdakwa MH tidak terbukti merencanakan pembunuhan tersebut. Terdakwa diduga melakukan tindakan biadabnya secara spontan. “Terdakwa kami jerat dengan KUHP pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujarnya.

Dikemukakan Febby lebih lanjut, hal yang meringankan terdakwa MH karena yang bersangkutan menyesali dan mengakui perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya memutilasi istri sendiri, kendati Cindy sudah meninggal dunia. “Terdakwa melakukan perbuatan sangat sadis, meresahkan masyarakat, dan mengakibatkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa MH memutilasi mayat istrinya setelah terlebih dulu diperlakukan dengan tindak kekerasan hingga meninggal dunia di rumah kontrakannya di Dusun Sukamulya, Kecamatan Telukjambe Timur, (4/12/2017). Selanjutnya terdakwa membuang bagian kepala dan kedua kaki korban di sekitar Curug Cigentis, Desa Loji, Kecamatan Tegalwaru.

Sedangkan bagian tubuh dan lengan korban dibakar di semak semak di wilayah Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya. Menurut pengakuan terdakwa, mayat istrinya sempat disimpan dua malam di rumah kontrakan mereka sebelum di buang untuk menghilangkan jejak perbuatan jahatnya. (tim/tik)

Previous Post

Panwaslu Karawang : Pileg dan Pilpres 2019 Rawan Politik Uang

Next Post

Hanya 37 Persen Warga Karawang yang Menikmati UMK Daerahnya Sendiri?

Next Post
Hanya 37 Persen Warga Karawang yang Menikmati UMK Daerahnya Sendiri?

Hanya 37 Persen Warga Karawang yang Menikmati UMK Daerahnya Sendiri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik