KARAWANG, TAKtik – Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, menyebut, masih banyak pelaksanaan sejumlah proyek yang dibiayai APBD setempat yang dikerjakan dengan tergesa-gesa saat memasuki akhir tahun anggaran berjalan.
Penyebabnya, kata Sukardi yang juga sebagai pimpinan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) Karawang, panitia dan pelaksana proyeknya lamban dalam menjalankan tugas. “Lambannya pelaksanaan proyek itu ada di proses administrasi yang bisa menghabiskan waktu berbulan-bulan,” ungkapnya, Senin (16/7/2018).
Kondisi tersebut, Sukardi menilai, berdampak terhadap membengkaknya biaya dari setiap proyek yang seharusnya bisa dituntaskan dalam waktu relatif cepat, sesuai tahapan yang telah ditentukan. Sejak TP4D dilibatkan tahun 2017, hasil kesimpulan Sukardi, bahwa pelaksanaan sejumlah proyek APBD di Karawang belum maksimal.
“Tahun 2017 itu kami mengawal pelaksanaan proyek Pemkab Karawang senilai Rp 421 miliar. Terdiri dari 50 paket proyek. Dari paket sebanyak itu hanya beberapa proyek yang dikerjakan tepat waktu,” buka Sukardi kepada awak media.
Sukardi menyebut contoh pengerjaan proyek gedung Pemda II yang dibangun dengan biaya Rp 22 miliar yang sempat terbengkalai. “Yang saya ketahui administrasi diselesaikan justru pada saat pekerjaan akan rampung. Setelah kami dampingi, baru proyek tersebut dilanjutkan kembali,” bebernya lagi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Acep Jamhuri, mengakui apa yang diungkap Sukardi sebagai TP4D. Dia beralasan, kendalanya akibat proses administrasi harus dikerjakan oleh OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) lain yang terpisah.
“Sekarang saja proses lelang proyek dilakukan oleh OPD tersendiri. Terpenting buat kami di Dinas PUPR tetap mesti hati-hati agar tidak terjebak ke arah pelanggaran hukum,” kilah Acep.
Mengenai kelambanan pengerjaan berdampak ke biaya tinggi, Acep tidak sependapat. Menurutnya, setiap proyek APBD yang dikelola dinasnya telah memiliki RAB (rencana anggaran biaya). Tegasnya, hal yang tak mungkin ada tambahan biaya di luar RAB. (tim/tik)