• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Polres Karawang OTT Pelaku Terduga Penyalahgunaan Solar Bersubsidi?

by
Juli 16, 2018
in Hukum
0
Polres Karawang OTT Pelaku Terduga Penyalahgunaan Solar Bersubsidi?

KARAWANG, TAKtik – Diduga menyalahgunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi, 4 unit eksavator atau becho yang sedang dioperasikan meratakan urugan tanah peruntukan pergudangan di jalan lingkar Tanjungpura-Klari, diberhentikan polisi dari Satreskrim Polres Karawang, Senin siang (16/7/2018).

Saat itu pula polisi langsung memasang police line di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dan 4 orang operator alat berat itu, termasuk 2 orang yang diduga sebagai penyuplay BBM bersubsidi jenis solar, ikut diamankan. “Kami menghentikan kegiatan alat berat ini guna keperluan penyelidikan,” jelas Kapolres Slamet Waloya.

BBM bersubsidi itu, polisi telah mengendus diperoleh oleh terduga pelaku dari dua SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang ada di Karawang. Sayangnya, Slamet sendiri tidak membeberkan tempat SPBU yang dimaksudkannya. Hanya ia bilang, BBM yang bukan peruntukan komersial atau industri didistribusikan menggunakan jerigen besar dan dibawa menggunakan sepeda motor secara bertahap.

Kata Slamet lagi, BBM yang disita jajarannya lebih kurang 200 liter. Kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, kini sedang didalaminya, terutama dari tata niaga BBM bersubsidi. “Untuk sementara kami gunakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam mengungkap kasusnya,” ujarnya lagi.

Dikatakan pula oleh Kasat Reskrim Polres, Maradona Armin Mappaseng, informasi adanya dugaan penggunaan BBM di luar peruntukannya adalah laporan dari masyarakat. Setelah dicek ke lokasi, diakuinya, ternyata dugaan itu sangat kuat hingga jajarannya langsung melakukan tindakan pengamanan barang bukti berikut terduga pelakunya.

“Kami langsung menyegel alat berat ini pada pukul 11.00 WIB. Jjika para pelaku terbukti melanggar UU No.22/2001 tentang Migas, mereka bisa dipidana 5 tahun penjara,” tegas Maradona. (tim/tik)

Previous Post

Politik ke-Ummat-an Tanpa Baju Parpol?

Next Post

Kata Kajari, Banyak Proyek APBD Karawang Jadi Biaya Tinggi? Kenapa?

Next Post
Kata Kajari, Banyak Proyek APBD Karawang Jadi Biaya Tinggi? Kenapa?

Kata Kajari, Banyak Proyek APBD Karawang Jadi Biaya Tinggi? Kenapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik