KARAWANG, TAKtik – Dua orang terduga pengedar narkoba ke kalangan pelajar di wilayah Cikampek berhasil dibekuk petugas BNN (Badan Narkotika Nasional) Karawang, Rabu malam (18/7/2018).
Keduanya berinisial AA alias Bule dan YW alias Roy. Mereka adalah warga Desa Jomin Kecamatan Kotabaru yang kini statusnya telah dinyatakan sebagai tersangka. Dari tangan AA dan YW, petugas berhasil menyita sabu seberat 10,5 gram senilai Rp 10 juta sebagai barang bukti.
Semua barang bukti tersebut dalam bentuk paket dengan jumlah 25 paket yang dibungkus plastik bening. Kata Kepala BBN Karawang, Julian, kedua tersangka dibekuk ketika hendak mengedarkan barang haramnya itu tanpa melakukan perlawanan berarti.
“Penangkapan mereka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada pengedar sabu di sekitar Simpang Jomin,” ungkap Julian kepada para awak media di kantornya, Kamis siang (19/7/2018).
Dikemukakannya pula, pasar edar sabu yang selama ini dibidik kedua tersangka tidak sebatas di wilayah Kecamatan Cikampek dan Kotabaru. Namun sasarannya masuk pula ke area perkotaan Karawang. Obyek pasarnya menyisir ke kalangan pelajar, selain masyarakat umum.
“Pemesanan dilakukan secara terputus melalui telefon selular. Barang disimpan di suatu tempat yang telah sama-sama diketahui antara tersangka selaku pengedar dengan konsumennya. Kendati di antara mereka tidak saling mengenal secara langsung. Adapun cara membayar dari transaksi barang haram itu ditransfer via rekening,” beber Julian.
Hasil pendalaman petugas, kata Julian lagi, kedua tersangka mendapatkan sabu itu dari Bandung. “Kami masih mendalami, apakah mereka merupakan bagian darI jaringan Bandung dan Jakarta atau bukan,” kata Julian sambil menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun. (tim/tik)