KARAWANG, TAKtik – Akhirnya, pelaku yang memutilasi istrinya, M. Kholili, diganjar 15 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang saat sidang putusan vonis, Selasa (24/7/2018).
Sidang yang dipimpin Judi Prasetya itu dengan tegas menyatakan, Kholili terbukti telah melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menilai unsur dengan sengaja melakukan kekerasan kepada pasangan terpenuhi. Yaitu, terbukti dalam fakta-fakta persidangan.
“Kholili secara sah dan meyakinkan membuang dan membakar potongan mayat istrinya yang bernama Siti Saidah alias Nindy atau Nindya,” kata Judi saat membacakan putusan sidang. Dan putusan majelis hakim ini sedikit lebih tinggi dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menuntut Kholili 14,5 tahun penjara.
Yang memberatkan vonis terhadap Kholili, sebut Judi, perbuatannya itu tidak manusiawi, dapat meresahkan masyarakat, dan tergolong sadis. Sedangkan yang meringankan, dinyatakan tidak ada.
Fakta di persidangan terungkap, bahwa Kholili membunuh korban setelah sempat terjadi pertengkaran sebelumnya di rumah kontrakannya. Kemudian terjadi perkelahian sehingga korban tewas.
Untuk menutupi perbuatannya, Kholili lantas memutilasi korban, kemudian sebagian tubuhnya dibungkus plastik dan dibuang di Kecamatan Tegalwaru. Sebagian tubuh korban dibakar di Desa Ciranggo Kecamatan Majalaya.
Adanya putusan ini oleh Kholili setelah berdiskusi dengan tim pengacaranya, diterima. Sikap yang sama juga dinyatakan oleh JPU yang disampaikan Febby Febrian. (tim/tik)